Empat Pelaku Judi Domino Terjaring Operasi Pekat Menumbing 2026, Satu Anak Diberi Perlindungan Khusus

Avatar photo
Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian Jumat 20 Februari lalu.

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026, Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, di kawasan Jl. Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya aktivitas permainan kartu yang disertai taruhan uang di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati empat orang laki-laki sedang duduk melingkar dan memainkan kartu domino yang diduga menggunakan sistem taruhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, permainan dilakukan dengan cara satu orang pemain menyusun 28 lembar kartu domino, kemudian membagikan masing-masing lima lembar kepada setiap pemain.

Satu kartu dibuka di tengah sebagai awal permainan, lalu para pemain secara bergiliran menyambungkan kartu sesuai dengan pola angka yang tersedia.

Pemain yang lebih dahulu menghabiskan kartu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menerima uang dari pemain lain yang kalah.

Setiap pemain yang kalah membayar sebesar Rp2.000 kepada pemenang dalam satu putaran permainan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 lembar kartu domino, 15 lembar uang pecahan Rp2.000, 3 lembar uang pecahan Rp1.000, 1 keping koin Rp1.000, serta 2 keping koin Rp500 yang diduga digunakan sebagai alat taruhan.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial H (64), F (41), S (27), serta A (16).

Terhadap A yang masih berusia 16 tahun, proses penanganan dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem peradilan pidana anak.

Identitas lengkap yang bersangkutan tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan masa depannya.

Dalam proses hukum selanjutnya, anak tersebut akan mendapatkan pendampingan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Operasi Pekat Menumbing 2026 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, premanisme, dan tindak pelanggaran hukum lainnya yang meresahkan masyarakat.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. (dnd)

 

[Heateor-SC]