PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk bersama dengan Kementerian ESDM saat ini sedang merumuskan patokan Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP).
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta saat audiensi dengan DPRD Babel, Jumat (20/2/2026).
“Jadi kita lagi minta dasarnya kepada ESDM agar ini menjadi aturan baku, apabila timah dunia naik maka akan naik juga,” ujar Harry di hadapan perwakilan dari masyarakat Bangka Belitung yang menambang di IUP PT Timah.
Disampaikan Harry, PT Timah mendukung adanya formulasi Harga Pokok Minimum (HPM) timah masyarakat menyesuaikan harga timah dunia.
“Kita mengapresiasi dan mendukung percepatan terbentuknya regulasi HPM, hal ini bertujuan agar dapat terealisasi dengan baik di masyarakat,” katanya.
Diakui Harry, selama ini untuk harga timah kebijakan dari internal PT Timah sendiri.
“Jadi untuk berkeadilan, maka harus ada formulasinya. Selama ini untuk harga memang dari internal kami, makanya kami minta dari pemerintah hadir agar fair,” jelasnya.
Selain itu, terkait keberadaan Satuan Tugas (Satgas) pihaknya hanya berkoordinasi terkait kawasan yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah saja.
“Untuk Satgas bukan bagian langsung dari PT. Timah, namun memang bekerjasama berkomunikasi dengan PT. Timah. Jadi Satgas memang ditugaskan, untuk menertibkan tambang di Bangka Belitung,” tuturnya.
“Jadi kalau tambang di IUP Timah maka diarahkan dijual ke timah, kalau yang ilegal di hutan lindung dan produksi memang wilayahnya di Satgas,” sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah evaluasi kepada mitra, untuk memastikan kebijakan dapat berjalan dengan baik hingga ke masyarakat.
“Memang selama ini, kami berhubungan dengan mitra. Pengawasan kita memang sampai ke mitra, untuk kebawah lagi itu jadi evaluasi kami bentuk intervensi PT. Timah seperti apa,” tutupnya. (chu)









