SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, MUI Bangka, serta ormas Islam se-Kabupaten Bangka menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kilogram beras atau setara Rp42.000 per jiwa.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar di Sekretariat Masjid Agung Sungailiat, Rabu (18/2/2026).
Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bangka, H Nasir Hasan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.
“Setiap orang kadarnya 2,7 kilogram beras. Harga beras yang disepakati Rp15.000 per kilogram, sehingga jika dikonversikan menjadi Rp42.000,” katanya.
Ia menegaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, atau dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang telah ditetapkan.
“Kalau sehari-hari makan beras yang kualitasnya lebih baik atau lebih mahal, tentu bayarnya sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit menahun, lanjut usia, atau kondisi tertentu seperti hamil.
Besaran fidyah ditetapkan senilai Rp30.000 per hari jika dikonversikan dalam bentuk uang.
“Fidyah itu memberikan makan kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari. Jika tidak berpuasa 30 hari, tinggal dikalikan saja berapa hari tidak puasa dikali Rp30.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban membayar fidyah dilakukan setelah bulan Ramadan bagi mereka yang memang tidak mampu mengganti puasanya.
Sementara itu, untuk kafarat atau denda akibat pelanggaran puasa seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, terdapat ketentuan khusus.
“Kafaratnya berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan fakir miskin selama 60 hari,” tegasnya. (mah)







