MENTOK, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial S (44), karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berusia 15 tahun.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu M Harits Arlianto menyampaikan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti yang mengarah ke pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Dari keterangan saksi sudah sering dilecehkan. Tersangka diamankan karena sudah cukup barang bukti. Berupa visum dengan hasil korban mengalami trauma terhadap pelaku,” ucapnya, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya disertai bujuk rayu, tetapi juga tekanan terhadap korban. Pelaku disebut mengiming-imingi korban dengan janji hubungan asmara hingga pernikahan ketika korban telah cukup umur.
“Motifnya korban diiming-imingi tersangka dijadikan pacar dan akan dinikahi jika sudah korban sudah cukup umur, selain itu ada paksaan,” katanya.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (oka)








