MENTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar), telah melakukan pemetaan sejumlah titik yang dianggap tempat buaya ganas tinggal dan berpotensi menyerang manusia.
Pemetaan tersebut mencakup enam kecamatan dengan puluhan titik yang dinilai berpotensi menjadi habitat maupun jalur lintasan satwa liar, terutama di kawasan sungai, kolong bekas tambang, pesisir, dan hutan bakau.
Berikut daftar yang telah dipetakan oleh jajaran Polres Bangka Barat:
Kecamatan Mentok, titik rawan meliputi Pantai Batu Rakit, Kolong Jep, dan Pantai Tembelok (Kelurahan Tanjung), Pantai Peltim (Sungai Baru), serta Kolong PAM Dusun Terabek dan Sungai Dusun Sukal (Desa Belo Laut).
Kecamatan Simpang Teritip, lokasi rawan berada di aliran Sungai Desa Peradong, Berang, dan Mayang.
Kecamatan Kelapa, titik rawan tersebar di Sungai Butun, Sungai Belit, Sungai Rangkui, Sungai Kayu Arang, Sungai Mancung, Sungai Limang, Sungai Dusun Payak, Dermaga Pusuk, hingga perairan Pulau Mentubung serta sejumlah aliran sungai area persawahan.
Kecamatan Tempilang, titik rawan berada di kawasan perkebunan sawit, Kolong Bait, Sungai Penyampak, Sungai Tanjung Niur, Hutan Bakau Berembang, hingga Pantai Pasir Kuning.
Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, titik rawan berada di Sungai Kendung, Sungai Pancur, Sungai Antan, Sungai Bunut, sejumlah kolong bekas tambang, hingga Pantai Tanjung Ru.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan data tersebut disusun berdasarkan laporan masyarakat, patroli anggota di lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
“Rilis ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus langkah pencegahan. Kami ingin masyarakat mengetahui lokasi rawan agar bisa meningkatkan kewaspadaan,” ucapnya, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, sebagian besar titik berada di wilayah perairan yang memang memiliki potensi sebagai habitat buaya. Dia minta masyarakat tidak mandi atau berenang di titik yang telah dipetakan rawan, serta segera melapor apabila melihat kemunculan buaya.
“Apabila masyarakat melihat langsung kemunculan buaya atau menemukan tanda-tanda keberadaannya di sungai, kolong, maupun pesisir, segera laporkan. Jangan mencoba mendekat atau melakukan tindakan sendiri yang berisiko,” katanya.
Aditya menyampaikan warga dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
“Silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan siap menerima laporan masyarakat kapan pun. Informasi yang cepat dari warga sangat membantu kami dalam melakukan langkah penanganan,” ujarnya. (oka)








