Opini  

Reward Punishment Palsu dan Kekuasaan yang Rapuh, Ketika Kepala Daerah Memanipulasi Kinerja ASN atas Nama Disiplin

Oleh: Eddy Supriadi

Avatar photo
Eddy Supriadi

Ada daerah kabupaten di Bangka Belitung, satu narasi terus diulang oleh kepala daerah reward and punishment.

Kata kata itu dipamerkan di podium, siaran pers, dan media sosial, seolah menjadi simbol kepemimpinan tegas dan modern.

Namun di balik slogan yang terdengar manajerial itu, tersembunyi praktik pengelolaan sumber daya manusia yang rapuh, manipulatif, dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

Reward dan punishment yang sehat seharusnya berdiri di atas sistem, indikator, dan hukum.

Yang terjadi justru sebaliknya pendekatan like and dislike dibungkus dengan jargon disiplin, sementara kinerja ASN dinilai tanpa rambu, tanpa standar objektif, bahkan tanpa dasar regulasi yang sah.

ASN yang bekerja dengan baik dapat dicap “tidak loyal”, “tidak sejalan”, atau “berkinerja buruk”, hanya karena tidak menjadi bagian dari lingkar kekuasaan.

Ini bukan soal disiplin. Ini soal kekuasaan.

Pelanggaran Sistemik atas Manajemen ASN

Secara hukum, praktik ini bertabrakan langsung dengan kerangka regulasi nasional.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit, bukan kedekatan personal atau kepentingan politik.

Prinsip ini dipertegas dalam PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang mengatur bahwa penilaian kinerja harus berbasis indikator yang objektif dan terukur, transparan dan dapat diuji, bebas dari konflik kepentingan.

Ketika punishment dijatuhkan tanpa indikator jelas, tanpa evaluasi berbasis SKP, dan tanpa mekanisme keberatan yang adil, maka kepala daerah tidak sedang menegakkan disiplin melainkan menyalahgunakan kewenangan administratif.

Lebih jauh, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mensyaratkan bahwa hukuman disiplin hanya dapat dijatuhkan atas pelanggaran yang nyata, terverifikasi, dan proporsional.

Mengonstruksi narasi “kinerja buruk” untuk menyingkirkan ASN yang tidak disukai adalah bentuk manipulasi administratif yang berpotensi melanggar hukum.

Weber Dari Birokrasi Rasional ke Feodalisme Modern

Max Weber memandang birokrasi ideal sebagai sistem rasional legal impersonal, berbasis aturan, dan berorientasi pada fungsi.

Apa yang terjadi di banyak daerah justru kebalikannya.

Birokrasi berubah menjadi neo feodalisme, di mana loyalitas personal lebih penting daripada kompetensi.

Reward diberikan bukan kepada yang berkinerja terbaik, melainkan kepada yang paling patuh.

Punishment dijatuhkan bukan karena pelanggaran, melainkan karena perbedaan sikap.

Dalam situasi ini, birokrasi kehilangan rasionalitasnya dan berubah menjadi alat kekuasaan personal kepala daerah.

Ini bukan sekadar penyimpangan manajemen. Ini keruntuhan etika birokrasi.

Disiplin sebagai Alat Penjinakan

Michel Foucault mengingatkan bahwa disiplin modern sering bekerja bukan melalui hukum, tetapi melalui kontrol narasi dan normalisasi.

Kepala daerah yang terus menggaungkan reward punishment menciptakan ketakutan struktural ASN dipaksa “tampak patuh” agar tidak dicap gagal.

Dalam logika ini, kinerja tidak lagi diukur dari hasil kerja, tetapi dari sikap politik dan simbol loyalitas.

ASN akhirnya bekerja dalam kondisi self censorship, takut berinisiatif, takut berbeda pendapat, takut profesional.

Disiplin berubah menjadi alat penjinakan, bukan peningkatan kapasitas.

Ketika Administrasi Kehilangan Moralitas

Hannah Arendt menyebut bahaya terbesar birokrasi modern bukanlah kekerasan terbuka, melainkan banalitas kekuasaan ketika keputusan yang merugikan banyak orang dilakukan tanpa refleksi moral, hanya atas nama “aturan pimpinan”.

Kepala daerah yang memanipulasi penilaian kinerja, sambil berlindung di balik istilah manajerial, sedang mempraktikkan kekuasaan tanpa tanggung jawab etis.

ASN dijadikan angka, label, dan kambing hitam.

Dampaknya bukan hanya pada individu ASN, tetapi pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Bahaya Politik dan Pemerintahan

Secara politis, pola ini berbahaya karena menjadikan birokrasi sebagai alat konsolidasi kekuasaan, bukan instrumen pelayanan rakyat.

Secara pemerintahan, ini menciptakan organisasi yang patuh ke atas tetapi kosong ke bawah tunduk pada kepala daerah, abai pada kepentingan publik.

Dalam jangka panjang, daerah yang dikelola dengan cara ini akan kehilangan SDM terbaiknya ASN profesional memilih diam, pindah, atau sekadar bekerja seadanya.

Yang tersisa adalah birokrasi yang loyal tapi tidak kompeten.

Disiplin Tanpa Hukum adalah Kekuasaan Liar

Reward dan punishment tanpa indikator, tanpa sistem merit, dan tanpa dasar hukum bukanlah kepemimpinan tegas.

Ia adalah otoritarianisme administratif yang dibungkus bahasa manajemen.

Jika kepala daerah benar benar ingin memperbaiki kinerja, jawabannya bukan intimidasi simbolik, melainkan kepatuhan pada hukum, penghormatan pada profesionalisme ASN, dan keberanian membangun sistem yang adil bahkan jika sistem itu membatasi kekuasaannya sendiri.

Tanpa itu, reward punishment hanyalah topeng.

Dan di balik topeng itu, pemerintahan sedang berjalan tanpa kompas.(*)

[Heateor-SC]