DPR dan Pemerintah Sepakat Tiga Bulan Kedepan, Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktikan Wajib Tetap Dilayani

Avatar photo
Ilustrasi (istimewa)

JAKARTA, LASPELA— DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah membahas polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang mencuat beberapa waktu belakangan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Ada lima poin kesimpulan dalam rapat itu. Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah. DPR dan Pemerintah Sepakat Pulihkan BPJS PBI dalam 3 Bulan.

“Tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” kata Dasco usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2) seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com

Kedua, DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.

Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal. (*/net/rel)

 

 

[Heateor-SC]