Kapolres Bateng Pastikan Aktivitas Tambang di Areal Perkantoran Bupati Ilegal, SPK Milik Acing Sudah Kadaluarsa

Avatar photo
Konferensi Pers, Kasus Tambang Ilegal di IUP PT Timah.

KOBA, LASPELA – Polres Bangka Tengah telah mengungkap kasus penambangan ilegal di IUP PT Timah dekat perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, penambangan yang dilakukan Acing tidak lagi mengantongi SPK dari PT Timah.

SPK untuk perusahaan mitra PT Timah milik Acing sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi. Maka itu, aktivitas penambangan tersebut menjadi ilegal.

Baca Juga  Satpolairud Polres Babar Dikabarkan Gagalkan Penyelundupan Timah

“Lokasi yang dilaporkan masuk IUP PT Timah. SPK sudah tidak ada, tapi tanggal 21 Januari ada aktivitas penambangan,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas penambangan dan menangkap empat orang pekerja. Lalu, ada dua orang pekerja lainnya yang berhasil melarikan diri.

Empat pekerja tambang di lokasi langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna diminta keterangan. Selain pekerja, polisi juga mengamankan barang bukti.

Baca Juga  Kolaborasi Gerakkan Ekonomi, PT TIMAH dan Pemkab Bangka Barat Hidupkan UMKM dalam Bazar Ramadan

Pekerja yang diamankan di antaranya, WR, IR, DY dan SR. Sementara dua orang yang berhasil kabur di lokasi tambang dan sedang diburu ialah AG dan DM.

“Selain kedua orang tersebut yang melarikan diri, ada juga FR yang turut kabur. FR adalah koordinator lapangan. Saat itu AC tidak di lokasi tambang,” katanya.(pri)

[Heateor-SC]