PANGKALPINANG, LASPELA — Bea Cukai Pangkalpinang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal dengan melakukan operasi pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang.
“Tim kita telah melakukan operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang terkait peredaran rokok ilegal pada Jumat (30/1/2026) lalu, hal ini bertujuan bagian dari upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ujar
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sebanyak 8.100 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.
“Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi dan berasal dari berbagai merek. Sementara itu, satu lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Dikatakan Syarifudin, atas temuan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penegahan terhadap barang bukti dan memberikan edukasi serta peringatan kepada pemilik toko terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
“Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga,” harapnya.
Selain itu, Bea Cukai Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat membantu kami dalam membantu pengawasan peredaran rokok ilegal ini, masyarakat bisa menghubungi melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225, saluran WhatsApp pengaduan Bea Cukai Pangkalpinang, atau dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang,” tutupnya. (chu)









