PANGKALPINANG, LASPELA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Minggu dini hari, 01 Februari 2026.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang perempuan berinisial RAT (nama samaran) yang merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku.
Pelapor melaporkan bahwa suaminya diduga telah tinggal bersama seorang perempuan lain di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama rekan dan warga sekitar mendatangi rumah kontrakan dimaksud pada Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat berada di dalam rumah, pelapor mendapati seorang laki-laki berinisial DN (40) bersama seorang perempuan berinisial AL (27).
Keduanya diduga telah tinggal bersama dalam jangka waktu tertentu.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 01 Februari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang laki-laki berinisial DN dan seorang perempuan berinisial AL.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan perzinahan di rumah kontrakan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar visum, dua unit telepon genggam, pakaian milik terduga pelaku pria dan wanita, serta sprei tempat tidur yang digunakan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. Saat ini dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melaksanakan gelar perkara,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” tambahnya. (dnd)






