Negara Tidak Boleh Ragu: Polri Harus Tegas di Bawah Presiden

* Syafri Hariansah Penggiat Isu Hukum Tata Negara dan Kajian Hukum dan Masyarakat (Socio-legal) 

Avatar photo

Perdebatan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu muncul dalam momentum tertentu, terutama ketika publik menuntut reformasi, akuntabilitas, dan profesionalisme penegakan hukum.

Di tengah dinamika tersebut, penting untuk kembali pada satu pertanyaan mendasar: di mana seharusnya Polri ditempatkan agar negara hukum tidak hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi benar benar bekerja dalam praktik. Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup diletakkan pada preferensi politik jangka pendek, melainkan harus ditarik dari desain ketatanegaraan, logika pemerintahan presidensial, dan kebutuhan objektif pengelolaan keamanan nasional.

Secara konstitusional, Polri ditempatkan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi vital, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara. Fungsi ini bersentuhan langsung dengan penggunaan kewenangan koersif negara, sehingga tidak boleh berada dalam ruang abu abu tanggung jawab. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis dari prinsip tersebut, bukan sekadar pilihan administratif.

Kedudukan Polri di bawah Presiden sesungguhnya menghadirkan kejelasan yang sangat dibutuhkan dalam negara hukum modern. Kejelasan komando berarti kejelasan tanggung jawab. Ketika kewenangan kepolisian dijalankan, publik harus mengetahui di mana pusat pertanggungjawaban tertinggi berada.

Baca Juga  UBB Tetapkan Kuota SNBP, SNBT, dan Mandiri Tahun 2026/2027, Segini Daya Tampung Mahasiswa Baru

Dengan struktur langsung di bawah Presiden, tidak ada lapisan birokrasi yang mengaburkan arah kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Model ini memperkuat prinsip unity of command dalam keamanan nasional dan memudahkan evaluasi kebijakan secara terbuka, baik oleh lembaga perwakilan maupun oleh masyarakat.

Penguatan Polri justru lebih mungkin tercapai dalam kerangka tersebut. Profesionalisme kepolisian tidak lahir dari pelepasan institusi ini dari struktur pemerintahan, melainkan dari kepastian posisi, kewenangan yang terukur, serta mekanisme kontrol yang jelas. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, institusi ini memiliki legitimasi yang kuat untuk bekerja lintas sektor tanpa terjebak dalam tarik menarik kepentingan kementerian. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan keamanan berjalan seiring dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Argumen bahwa posisi di bawah Presiden membuka ruang politisasi penegakan hukum perlu dijawab secara jernih. Risiko tersebut bukan alasan untuk mengaburkan kedudukan kelembagaan, melainkan alasan untuk memperkuat pagar pengawasan dan akuntabilitas. Sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme kontrol melalui peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta melalui pengawasan publik dan peradilan. Dengan mekanisme ini, Polri tidak berdiri sebagai instrumen kekuasaan eksekutif semata, melainkan sebagai institusi negara yang bekerja dalam kerangka checks and balances.

Baca Juga  UBB Tetapkan Kuota SNBP, SNBT, dan Mandiri Tahun 2026/2027, Segini Daya Tampung Mahasiswa Baru

Wacana alternatif berupa penempatan Polri di bawah kementerian atau pembentukan kementerian kepolisian tampak menarik di permukaan, namun menyimpan persoalan struktural. Model tersebut berpotensi memperpanjang rantai komando, memperlambat respons institusional, dan membuka ruang politisasi birokrasi yang lebih luas. Kepolisian membutuhkan kecepatan, kepastian arah, dan konsistensi kebijakan. Dalam konteks itu, kedudukan langsung di bawah Presiden justru lebih menjamin efektivitas kerja, selama disertai dengan pembatasan kewenangan yang tegas dan transparansi dalam setiap tindakan.

Pada akhirnya, mempertegas Polri sebagai lembaga negara di bawah Presiden bukanlah sikap defensif terhadap kritik, melainkan langkah afirmatif untuk memastikan bahwa negara hukum memiliki struktur yang jelas dan bertanggung jawab. Penguatan Polri harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik, bukan pada ketidakpastian kelembagaan yang berulang. Dengan posisi yang tegas dan mekanisme pengawasan yang kuat, Polri dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, dan pelindung hak warga negara dalam negara hukum Indonesia yang demokratis. (*)

 

[Heateor-SC]