PANGKALPINANG, LASPELA – Darurat narkoba membayangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kurun waktu hanya 10 hari di Januari 2026, Polda Babel membongkar 78 kasus narkotika dengan 142 orang tersangka, sebuah angka yang mencerminkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di daerah ini.
Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (30/01/2026).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Menumbing yang digelar secara intensif selama periode 20–29 Januari 2026. Meski berlangsung singkat, capaian operasi justru melampaui target yang telah ditetapkan.
“Hanya dalam waktu 10 hari, polisi berhasil mengungkap 50 kasus, melampaui target operasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari 2026, Polda Babel mencatat 78 kasus narkotika dengan 142 tersangka. Dari jumlah tersebut, 103 orang ditahan, sementara 39 tersangka lainnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai operasi sepanjang Januari ini meliputi, sabu: 1.443 gram (1,4 kg), ekstasi: 300 butir, dan ganja: 343,82 gram,” kata Kapolda.
Lebih jauh, Irjen Pol Viktor menegaskan bahwa pengungkapan ini sekaligus membuka realitas pahit peredaran narkoba di Bangka Belitung, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi masyarakat.
“Fakta di balik gemerlap sektor pertambangan Babel ini masih sangat miris sekali. Masih banyak para pekerja membeli narkotika jenis sabu ini,” ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai darurat narkoba di usia produktif, yang hingga Januari 2026 masih sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Sangat memprihatinkan, mayoritas pelaku berada di usia produktif—mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga buruh tambang. Ini menjadi atensi utama kami karena penggunaan narkoba di wilayah ini sudah berkelindan dengan aktivitas ekonomi sehari-hari masyarakat,” tutup Irjen Pol Viktor T. Sihombing. (chu)





