Segera Gelar Pemilihan RT/RW, Pemkot Pangkalpinang Batal Pakai Sistem Tes

Avatar photo
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin. (dok)

PANGKALPINANG, LASPELA–Wacana pemilihan ketua RT dan RW di wilayah Kota Pangkalpinang oleh Pemkot Pangkalpinang menggunakan sistem tes tak jadi diterapkan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pemilihan RT dan RW tetap dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Camat se-Kota Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026).

“Alhamdulillah hari ini saya rapat koordinasi bersama camat se-Kota Pangkalpinang terkait pemilihan RT dan RW. Jadi, kemarin kita ada rencana melakukan pemilihan RT dan RW melalui tes,” kata Prof Udin seperti dikutip dari website.pangkalpinangkota.go.id.

Namun, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.

Dari hasil harmonisasi tersebut ditegaskan bahwa pemilihan RT dan RW harus melibatkan masyarakat.

“Ternyata dari hasil harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum dan Kementerian HAM menyatakan bahwa pemilihan RT dan RW aturannya bisa disetarakan dan harus melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tetap menggunakan peraturan wali kota (Perwako) yang lama.

Pemilihan RT dan RW akan dilaksanakan secara partisipatif dan dalam waktu dekat segera digelar.

“Artinya kita menggunakan Perwako yang lama. Pemilihan RT dan RW tetap melibatkan masyarakat dan akan segera kita laksanakan,” jelasnya.

Prof. Saparudinjuga menyampaikan capaian program 100 hari kerja Pemerintah Kota Pangkalpinang yang hampir seluruhnya telah terlaksana. Satu program yang masih dalam proses adalah penyaluran bantuan nelayan.

“Capaian program 100 hari kerja hampir terlaksana semuanya. Tinggal satu dalam waktu dekat ini yaitu bantuan nelayan. Bantuan nelayan akan segera kami kucurkan bulan ini,” tutup Prof Udin.

Sempat Dipertanyakan Dewan

Sebelumnya anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi PKS, Arnadi, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), terutama dalam pemilihan ketua RT dan RW.

Menurutnya, LKK harus menjadi ruang demokrasi yang melibatkan warga secara langsung.

Arnadi menjelaskan, LKK dibentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemerintah kelurahan untuk menampung aspirasi masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.

“Pemerintah seharusnya mendorong warga untuk terlibat, bukan malah membatasi mekanisme partisipasi,” ujar Arnadi, Senin (26/1/2026)

Politisi PKS itu menambahkan, penunjukan pengurus RT dan RW tanpa melibatkan warga dapat mengurangi legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

“Pemimpin lingkungan harus memahami kondisi sosial dan kebutuhan warganya. Proses pemilihan langsung membuat warga merasa memiliki dan bangga terhadap pemimpinnya,” kata Arnadi.

Selain itu, Fraksi PKS mempertanyakan rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025, yang baru berlaku sejak September 2025.

Arnadi menilai revisi yang direncanakan terlalu cepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

DPRD berharap pemerintah daerah menyusun kebijakan terkait LKK dengan prinsip partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Dengan demikian, LKK dapat berfungsi optimal sebagai mitra pemerintah dan media aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan.(wan)

[Heateor-SC]