SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan tahun anggaran 2023–2025.
Penetapan tersebut setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka merampungkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Ar, salah satu Kepala Bidang di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, dan Fr selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar selama periode 2023 hingga 2025.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Herya Sakti Saad, Senin (26/1/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Bangka langsung melakukan penahanan terhadap Ar dan Fr selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin malam.
“Jadi mulai malam ini, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejari Bangka juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih terus berjalan.
“Semua bergantung pada hasil proses penyidikan lanjutan,” tukasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penanganan perkara korupsi yang menyangkut sektor energi dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. (mah)





