PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD dan mengkajinya sesuai bidang urusan serta kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini dikatakan Hidayat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026 serta Perubahan Susunan Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (26/1/2026).
“Hasil dari reses ini akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas, sekaligus disesuaikan dengan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah ke depan.
“Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, berharap aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa Pemprov Babel memandang kegiatan reses sebagai mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Ia juga menilai, hasil reses DPRD merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah karena mencerminkan kondisi nyata yang di hadapi masyarakat.
Aspirasi tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Hasil reses yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah, karena mencerminkan kebutuhan, harapan, dan permasalahan riil yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah pemilihan,” harapnya.
“Diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah terus terjalin dengan baik dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat instansi vertikal, pejabat struktural Pemprov Babel.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan pada 16 hingga 18 Januari 2026. Reses merupakan sarana anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing yang selanjutnya dihimpun dalam pokok-pokok pikiran DPRD.
Penyampaian laporan hasil reses dilakukan oleh perwakilan anggota DPRD dari enam daerah pemilihan, yaitu Daerah Pemilihan Bangka Belitung I (Kota Pangkalpinang), Bangka Belitung II (Kabupaten Bangka Tengah), Bangka Belitung III (Kabupaten Bangka Selatan), Bangka Belitung IV (Kabupaten Belitung dan Belitung Timur), Bangka Belitung V (Kabupaten Bangka Barat), serta Bangka Belitung VI (Kabupaten Bangka). (chu)






