SUNGAILIAT, LASPELA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bangka guna membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat regulasi daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis potensi lokal, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melindungi berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek, indikasi geografis, hak cipta, hingga kekayaan intelektual komunal.
“Ini sangat penting untuk menambah catatan kekayaan intelektual daerah. Nilainya bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan ekonomi daerah yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri,” kata Johan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, perlindungan KI menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangka.
Namun demikian, ia mengakui masih diperlukan penggalian lebih lanjut terhadap potensi produk unggulan daerah yang layak didaftarkan sebagai KI.
“Untuk Kabupaten Bangka, masih perlu pencarian dan penggalian produk terbaik. Saat ini madu dan kopi Petaling baru akan diproses, ke depan tentu kita cari lagi potensi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani menyampaikan bahwa Pemkab Bangka akan melakukan evaluasi dan pemutakhiran terhadap peraturan daerah maupun peraturan bupati yang sudah ada, termasuk terkait Kekayaan Intelektual.
“Kita akan evaluasi apakah regulasi yang ada masih bisa digunakan atau justru bertentangan. Perda Kekayaan Intelektual ini juga penting didaftarkan agar aset daerah memiliki integritas dan perlindungan hukum,” ujar Fery.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Bangka masih terus mengidentifikasi produk-produk lokal yang berpotensi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual daerah.
“Kami melihat contoh di daerah lain seperti Teh Tayu dan madu di Jebus. Di Bangka kita punya kopi Petaling yang bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis,” katanya.
Fery juga menyayangkan, hutan pelawan yang sudah didaftarkan sebagai KI Bangka Tengah, padahal di Kabupaten Bangka memiliki hutan pelawan paling luas hampir 2 ribu hektar di Riding Panjang. (mah)


