Kanwil HAM Babel Audiensi dengan Pemkot Pangkalpinang, Bahas Review Perda hingga Program Kelurahan Sadar HAM

Avatar photo
Wali Kota Pangkalpinang saat Audensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Audiensi tersebut membahas sejumlah program dan kegiatan Kementerian HAM yang akan dilaksanakan, khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kanwil HAM dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya adalah rencana Kanwil HAM untuk melakukan review terhadap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwako) yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur Hak Asasi Manusia.

“Kanwil HAM akan me-review perda-perda maupun perwako, apakah sudah memenuhi unsur-unsur HAM di dalamnya,” ujar Wali Kota, Selasa (21/1/2026).

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Gelar Job Fit untuk 20 OPD, Dorong Penyegaran Pejabat Eselon II

Selain itu, Kanwil HAM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila terdapat permasalahan HAM, baik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun di tengah masyarakat.

Program ketiga yang dibahas adalah pembentukan atau penunjukan kelurahan sebagai Kelurahan Sadar HAM.

Kelurahan yang ditunjuk nantinya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.

Tak hanya itu, Kanwil HAM juga memperkenalkan program kelurahan lainnya, yakni Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM.

Program ini difokuskan pada upaya penanganan dan pencegahan konflik sosial di tingkat kelurahan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM.

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Gelar Job Fit untuk 20 OPD, Dorong Penyegaran Pejabat Eselon II

“REDAM ini lebih kepada bagaimana kelurahan mampu meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” jelas Wali Kota.

Terkait sinkronisasi perda dengan aspek HAM, Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa hingga saat ini proses sinkronisasi perda masih dilakukan di Kementerian Hukum.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemindahan kewenangan sinkronisasi ke Kementerian HAM.

“Yang dilakukan Kementerian HAM saat ini adalah melakukan review. Jika ada hal-hal yang perlu dimasukkan atau diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk melakukan revisi atau peninjauan ulang terhadap perda tersebut,” tuturnya. (dnd)

 

[Heateor-SC]