Pertanyakan Proses Pencabutan Izin HTI PT BRS, DPRD Babel akan Datangi Ditjen Gakkum Kemenhut

Avatar photo
Rapat dengar pendapat DPRD Babel dengan Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Bangka Barat bersama perwakilan dari masyarakat wilayah Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/1/2026) sore. (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan berbagai upaya agar keinginan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Barat  terkait pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) dapat terwujud.

Saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Bangka Barat bersama perwakilan dari masyarakat sekitar, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan meski kewenangan pencabutan izin HTI berada di pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Babel tetap berupaya melakukan langkah lanjutan guna memastikan proses tersebut berjalan.

Didit menyampaikan, pada Rabu 21 Januari 2026, pihaknya akan mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk menanyakan perkembangan proses pencabutan izin HTI PT BRS.

“‎Selain itu, DPRD Babel juga akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas HTI di kawasan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati HUT BAZNAS, 206 Orang Warga Bangka Barat Terima Bantuan

‎Sementara itu, Anggota DPRD Babel dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka Barat, Leviyan, mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sebenarnya telah memberikan atensi kepada Kementerian Kehutanan terkait pencabutan izin HTI PT BRS.

‎”Hari Rabu, kami insyaallah menjadwalkan kembali untuk mendatangi Ditjen Gakkum, seharusnya statusnya (pencabutan izin HTI PT BRS-red) sudah dalam proses, insyaallah sudah proses dan untuk meyakinkan kembali kami akan datang,” ungkap Leviyan.

‎Usai dari pemerintah pusat, DPRD Babel juga berencana turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan FKPMP Bangka Barat.

‎”Hari Sabtu (24/01) juga kami akan datang ke lokasi dimana diinformasikan ada aktivitas dilakukan HTI dari BRS yang meresahkan masayarakat,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Bangka Barat, Ali mengatakan tujuan pihaknya datangi DPRD Babel untuk mempertanyakan komitmen DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) dalam mendorong pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT BRS di wilayah Kabupaten Bangka Barat hingga saat ini belum ada kejelasan.

Dikatakan Ali, pada RDP sebelumnya DPRD Babel mendukung pencabutan izin HTI, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

‎Bahkan, Menurut Ali, hingga saat ini aktivitas perusahaan justru masih berlangsung.

Baca Juga  Dana Desa 2026 Defisit, APDESI Bangka Tengah Sepakat Hapus Tunjangan Perangkat Desa

“PT BRS masih melakukan penanaman seluas 37 hektare di Dusun Kelabat, yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya. (chu)

 

[Heateor-SC]