Opini  

Membaca Nalar Mereka yang Pro Pilkada DPRD

Oleh : Hairul Sandi Mantowi (Sedang studi Politik Pemerintahan di UGM, Awardee Program Scholarship CitRes.net SUSTAIN-Edu)

Avatar photo

GAGASAN rekonstruksi Pilkada agar kembali dipilih oleh DPRD memang sedang riuh kembali. Wacana ini kembali menggelora dan dinarasikan terus secara berulang-ulang, yang tadinya mulai kembali diselorohkan elit petinggi Partai Golkar; Bahlil Lahadalia. Ia seperti melempar kembali ‘bola liar’ Pilkada dikembalikan ke DPRD sebagai bentuk rasionalisasi demokrasi di level lokal. Sekilas terdengar konstitusional dan efisien. Namun di balik itu kita harus membongkar agenda yang tersimpan tentang persoalan yang jauh lebih serius. Apakah gagasan ini akan menjadi ruang penyempitan kedaulatan rakyat atau justru memperbesar peluang penetrasi kepentingan elite partai atas negara? Apakah memang akan jadi hemat betul dan terjauh dari politik bisnis para kartel elit partai politik jika tidak lagi ada Pilkada langsung?

Perlu kita pahami, Negara modern selalu berada dalam posisi rawan terhadap sabotase politik yang berlindung di balik klaim representasi rakyat, terutama ketika partai politik beroperasi lebih sebagai instrumen kekuasaan dari pada institusi demokrasi (Diamond, 1999). Kita bisa bayangkan misalnya selama ini sebegitu leluasanya para elit wakil terhormat kita di DPR ketika meloloskan banyak peraturan perundang-undangan yang sangat kontroversial, minus keterlibatan warga, bahkan membahayakan posisi dan kebebasan sipil warga. Intinya, ada banyak produk legislasi yang terkesan dilakukan secara ‘diam-diam’ dan tanpa melibatkan publik secara hati-hati. Lihat saja misalnya, ada UU KPK, UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), UU KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Intelijen Negara, UU Polri, dan UU TNI. Berbagai proses revisi dari produk perundangan-undangan tersebut terkesan tidak demokratis dan memicu keprihatinan dan kekecewaan publik yang luas. Tidak heran gelombang protes dan demonstrasi mewarnai proses politik pengesahannya, dan itu semua nyaris selalu mengebiri suara-suara publik. Nah, disitulah logika yang mestinya direnungkan bersama, bagaimana nanti jika para anggota dewan menyalahgunakan amanah suci rakyat dengan mengatasnamakan demi kepentingan rakyat?

Dua artikel dari Eddy Supriadi, yakni “Rekonstruksi Pilkada oleh DPRD, Rasionalisasi Demokrasi Lokal dalam Negara Kesatuan RI” (30/12/2025) dan “Demokrasi yang Tertawan Pencitraan: Sebuah Kritik atas Pilkada Langsung” (11/1/2026), yang keduanya dimuat di negerilaskarpelangi.com. Mencerminkan posisi penulis sebagai pihak yang pro terhadap mekanisme Pilkada oleh DPRD. Namun dalam dua tulisan tersebut, penulis cenderung terlalu menyederhanakan persoalan dengan menarik kesimpulan bahwa pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD secara otomatis akan melahirkan proses yang lebih deliberatif, lebih murah, dan lebih efisien. Asumsi inilah yang menurut saya problematis dan perlu diperdebatkan secara lebih mendalam. Jika konteks Pilkada saat ini memang sepenuhnya dijalankan melalui mekanisme DPRD, justru patut dipertanyakan sejauh mana ruang keterbukaan politik benar-benar tersedia bagi publik rakyat?

Suksesi Demokrasi dan Pentingnya Peran Publik Warga

Dalam kerangka teori demokrasi komparatif, Arend Lijphart menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak ditentukan oleh desain institusi, melainkan sangat bergantung pada kesiapan budaya politik dan kapasitas sosial-ekonomi masyarakat yang menjadi penopangnya (Lijphart, 1999). Sejalan dengan itu, Seymour Martin Lipset menunjukkan bahwa demokrasi yang stabil cenderung berkembang di masyarakat dengan tingkat pendidikan lebih baik dan struktur ekonomi yang relatif mapan (Lipset, 1981). Pada titik ini, problem demokrasi Indonesia relevan. Negara ini menghadapi kesenjangan struktural yang serius: menurut standar negara menengah-atas Bank Dunia, jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 193 juta jiwa, sementara jika menggunakan standar nasional BPS hanya 24 juta jiwa. Perbedaan ini menggambarkan bahwa secara kesejahteraan, fondasi sosial demokrasi Indonesia masih rapuh.

Di saat yang sama, dimensi pendidikan masyarakat pun menunjukkan tantangan. Hampir seperempat penduduk Indonesia (24,3%) tercatat tidak/belum pernah bersekolah per Desember 2024, sementara mayoritas lainnya didominasi lulusan sekolah dasar (22,27%) dan jenjang menengah (35,96%). Adapun lulusan pendidikan tinggi (D1–S3) hanya sekitar 6,82% dari total populasi. Dari gambaran ini saja sudah cukup menunjukkan bahwa Indonesia beroperasi dalam rezim demokrasi yang secara institusional modern, tetapi berada di atas fondasi sosial yang belum sepenuhnya siap menopangnya. Jika merujuk pada tesis besar Lijphart dan Lipset, demokrasi yang ‘matang’ membutuhkan masyarakat dengan kapasitas ekonomi yang relatif aman, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, serta budaya politik yang terkonsolidasi. Indonesia sedang bergerak ke arah itu, tetapi belum berada pada kondisi yang ideal untuk mengharapkan praktik demokrasi yang sepenuhnya deliberatif, rasional, dan bebas dari distorsi kepentingan.

Karena itu, perdebatan mengenai format Pilkada tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial ini. Persoalan demokrasi Indonesia bukan sekadar apakah Pilkada harus dikembalikan ke DPRD atau tetap langsung, melainkan bagaimana membangun basis sosial, ekonomi, dan pendidikan warga sehingga demokrasi tidak hanya hadir sebagai prosedur elektoral, tetapi benar-benar hidup sebagai kesadaran politik kolektif. Dengan mengganti mekanisme menjadi Pilkada oleh DPRD tidak menyentuh akar masalah tersebut. Hubungan antara budaya politik, ekonomi, dan demokrasi terlalu kompleks untuk direduksi menjadi sekadar pilihan prosedural. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berdaya, bukan warga yang dikembalikan pada posisi pasif dengan dalih efisiensi. Nah, nalar berpikir Pilkada lewat DPRD pasti lebih murah, lebih demokratis, lebih efisien, dan akan lebih menghasilkan fostur kepemimpinan politik kepala daerah yang lebih bersih, berkualitas, dan tidak korup tentu perlu dikritisi secara serius. Perlu dipertanyakan misalnya: siapa yang berani menggaransi kepala daerah yang terpilih lewat DPRD nantinya akan jauh lebih baik dari yang sekarang? Jangan-jangan tetap saja yang terpilih nantinya adalah mereka sosok pengusaha atau mereka yang banyak ‘duit’ dan banyak logistiknya sehingga tetap saja jadi pemain kunci yang diam-diam nantinya bisa leluasa membujuk rayu para elit politisi di DPRD untuk memilihnya?

Weber menegaskan bahwa negara memperoleh legitimasi melalui kewenangan yang diakui rakyat (Weber, 1946). Maka pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin legitimasi kuat terbangun jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD yang legitimasinya sendiri sering dipertanyakan karena kedekatannya dengan transaksi politik, patronase, dan kepentingan oligarki (Mietzner, 2013). Apalagi kita ketahui bersama betapa banyak dan masih dominannya ‘permainan politik uang’ para politisi kita yang duduk jadi anggota dewan, baik di daerah maupun yang di pusat (lihat: money politics, Aspinall, 2014). Coba kita perhatikan lagi betapa mendominasinya ‘kursi-kursi’ di DPRD banyak dikuasai para pemodal atau pengusaha yang jauh-hauh hari sudah menjadi pemain penting di sektor pertimahan maupun persawitan. Konteks ini juga diperkuat dari hasil riset-riset berbagai lembaga, termasuk kajian lembaga Auriga Nusantara dan media Tempo (2019) yang menemui sebegitu kuat dan dominannya kursi parlemen kita dikuasai mereka yang memiliki jaringan politik dengan korporasi, khususnya di bidang sumber daya alam. Tercatat ada 262 orang atau sekitar persen para politisi di DPR terafiliasi dengan perusahaan, bahkan nama-nama mereka tercatat lebih dari 1000-an lebih perseroan terbatas.

Pembelajaran Demokrasi Kita

Di titik ini wacana ‘rasionalisasi demokrasi’ terasa problematik. Mengubah aturan kekuasaan hampir selalu berkaitan dengan kepentingan elit yang sedang berada di lingkar kekuasaan. Jika pada level nasional saja muncul upaya mengubah konstitusi demi kepentingan politik tertentu, publik wajar curiga bahwa gagasan Pilkada oleh DPRD bukan murni akademik, melainkan bagian dari logika konsolidasi kekuasaan. Pengalaman internasional memberi pelajaran penting. Negara-negara demokrasi yang berhasil seperti; Belanda, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, dan negara Skandinavia justru menguat karena partisipasi rakyat diperluas, budaya politik deliberatif tumbuh, dan legitimasi publik dijaga (Lijphart, 1999; Huntington, 1991). Demokrasi mereka bertahan bukan karena elite dilindungi dari rakyat, tetapi karena rakyat ditempatkan sebagai sumber legitimasi yang sah. Sebaliknya, negara-negara yang gagal dalam demokrasi menunjukkan pola berbeda. Mesir setelah Arab Spring kehilangan konsolidasi demokrasi karena institusi saling menolak otoritas dan elite kembali memonopoli kekuasaan (Brownlee, Masoud & Reynolds, 2015).

Venezuela berubah menjadi rezim otoritarian elektoral ketika partisipasi rakyat dikendalikan dan institusi dilemahkan demi kepentingan kekuasaan (Levitsky & Way, 2010). Sejumlah negara Afrika seperti Somalia dan Sudan Selatan menunjukkan bahwa ketika negara kehilangan legitimasi publik dan gagal menyediakan political goods, yang muncul adalah ketidakstabilan berkepanjangan (Rotberg, 2004). Polanya jelas: demokrasi runtuh bukan karena rakyat diberi hak memilih, tetapi ketika hak itu dipersempit dan disandera elite.

Karena itu, mahalnya biaya Pilkada tidak boleh dijadikan alasan merampas hak rakyat. Akar persoalannya justru ada pada buruknya tata kelola partai politik, politik uang, lemahnya penegakan hukum, dan pendidikan politik warga yang belum memadai (Muhtadi, 2019). Seharusnya permasalahan itu dibenahi dulu dan dibangun sistem politik yang mapan. Justru dengan adanya Pilkada langsung ini akan berpotensi membahayakan demokrasi sebab mungkin ada agenda elite yang ingin memonopoli kedaulatan rakyat menguasai sumber daya alam, lalu membungkusnya dengan bahasa rasionalitas prosedural agar disahkan. Demokrasi yang sehat menuntut partisipasi rakyat tetap terbuka, akuntabilitas publik kuat, dan institusi negara bekerja berdasarkan legitimasi yang sah dan berpihak kepada masyarakat bukan pada oligarki dan elit partai. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan langkah maju, melainkan kemunduran yang secara historis, teoretik, dan empiris lebih dekat dengan pola negara-negara yang mengalami krisis legitimasi dan kegagalan demokrasi. Semoga tulisan ini sedikit banyak bisa menjadi bahan refleksi kritis kita semua agar wacana model Pilkada kita nantinya tidak disesaki oleh nalar berpikir yang terlalu birokratis dan elitis saja. (*)

 

[Heateor-SC]