PANGKALPINANG, LASPELA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru berupa cairan liquid vape.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial YS (28), residivis kasus narkotika asal Kota Pangkalpinang, yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sejak November 2025.
Tersangka diketahui kerap melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya Malaysia, tak lama setelah bebas dari hukuman penjara.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika lintas negara,” ujar Max Mariners, Rabu (14/1/2026).
Polisi kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menangkap YS pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan puluhan cartridge pod vape yang berisi cairan mencurigakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu butir kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Total ada 80 cartridge pod vape yang kami amankan. Ini merupakan bentuk peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar pengguna rokok elektrik,” jelas Kapolresta.
Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan dalam cartridge vape tersebut terbukti mengandung MDMA yang tergolong Narkotika Golongan I serta Etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II, dengan total volume mencapai 140 mililiter.
Sementara kristal putih seberat 0,34 gram dipastikan mengandung methamphetamine atau sabu.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri.
Tersangka diduga mendapatkan pasokan liquid narkotika dari jaringan Malaysia yang kini tengah diburu oleh aparat kepolisian.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jalur distribusi serta mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas Max Mariners.
Diketahui, cartridge vape berisi narkotika tersebut dijual dengan harga fantastis, yakni sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit, dan telah beredar di sejumlah kota besar di Indonesia.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa tiga perangkat rokok elektronik, empat unit telepon genggam, satu brankas, serta satu paspor milik tersangka.
Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama dengan modus-modus baru yang menyasar generasi muda melalui produk rokok elektronik. (dnd)






