SUNGAILIAT, LASPELA — Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sugesti kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sidang perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl tersebut digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Sapperijanto mengatakan bahwa penundaan dilakukan karena JPU belum dapat membacakan tuntutan pidana.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 358, untuk sidang kali ini belum bisa membacakan tuntutan pidananya dengan alasan masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari pimpinan,” kata Sapperijanto, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan, penundaan pembacaan tuntutan pidana ini telah terjadi sebanyak dua kali. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama.
“Sidang pembacaan tuntutan pidana dijadwalkan ulang pada Selasa depan, tanggal 20 Januari 2026,” ujarnya.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana pada sidang berikutnya, dengan catatan agar tuntutan tersebut dipersiapkan secara maksimal.
“Tentu kesempatan pembacaan tuntutan itu akan tetap diberikan kepada penuntut umum dengan catatan agar majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutan pidana sebaik-baiknya,” tambahnya.
Menanggapi isu apakah penundaan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sapperijanto menegaskan belum ada penjelasan dari majelis hakim terkait hal tersebut.
“Saya belum mendengar dari majelis hakim terkait hal itu, tapi mungkin kalau memang adanya perubahan KUHAP yang baru tidaklah mempengaruhi, karena KUHAP itu kan mengatur mengenai acara persidangan,” tukasnya. (mah)
