Pilkada langsung kerap diagungkan sebagai puncak demokrasi lokal. Setiap lima tahun, rakyat diberi hak memilih secara langsung kepala daerahnya.
Namun di balik euforia bilik suara, demokrasi lokal justru kian menjauh dari esensinya.
Pilkada langsung hari ini lebih menyerupai arena pencitraan massal, ladang oligarki, dan industri politik berbiaya tinggi, daripada ruang deliberasi rasional untuk menentukan arah kepemimpinan daerah.
Secara demokrasi dimaksudkan sebagai mekanisme menyalurkan kehendak rakyat secara rasional dan bertanggung jawab.
Akan tetapi, dalam praktik pilkada langsung, kehendak itu direduksi menjadi preferensi elektoral sesaat yang dibentuk oleh citra, slogan, dan sensasi.
Figur yang menang bukan selalu yang paling mampu mengelola pemerintahan, melainkan yang paling dikenal, paling sering tampil di ruang publik, dan paling kuat secara finansial.
Demokrasi pun terjebak dalam logika pasar siapa punya modal, dia punya peluang.
Fenomena ini sejalan dengan kritik Joseph Schumpeter yang memandang demokrasi modern cenderung berubah menjadi kompetisi elit untuk merebut suara rakyat.
Dalam pilkada langsung, rakyat bukan subjek deliberasi, melainkan objek persuasi. Kampanye bukan lagi adu gagasan, melainkan adu baliho, iklan digital, dan narasi emosional yang dirancang oleh konsultan politik. Rasionalitas publik dikalahkan oleh teknik pemasaran politik.
Lebih jauh, pilkada langsung membuka ruang lebar bagi oligarki. Biaya politik yang sangat tinggi membuat kontestasi hanya bisa diikuti oleh mereka yang memiliki akses modal besar atau dukungan pemodal.
Dalam situasi ini, kepala daerah bukan hanya bertanggung jawab kepada pemilih, tetapi juga kepada para penyandang dana.
Hubungan kekuasaan pun bergeser dari rakyat ke oligarki ekonomi, sementara negara menjadi arena kompromi kepentingan.
Pilkada langsung juga melahirkan industri turunan yang memperkeruh demokrasi. Lembaga survei tumbuh subur sebagai “penentu peluang”, sering kali bukan untuk membaca aspirasi publik, melainkan untuk membentuk persepsi elektabilitas.
Angka-angka survei diproduksi, dipoles, dan disebarluaskan untuk menggiring opini, bukan untuk memperkaya diskursus kebijakan.
Demokrasi pun direduksi menjadi statistik elektoral yang dipertontonkan di media.
Di sisi lain, tim sukses menjelma menjadi aktor bayangan yang bekerja di luar etika pemerintahan. Mereka bukan sekadar relawan ideologis, melainkan jaringan kepentingan yang menuntut balas jasa pasca kemenangan.
Ketika kepala daerah terpilih, tuntutan “jatah proyek”, perizinan, dan posisi strategis menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Negara daerah pun tersandera sejak hari pertama kekuasaan.
Dalam pusaran ini, rakyat awam justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka diajak memilih, tetapi tidak diajak berpikir. Mereka dibanjiri citra, janji, dan simbol, tetapi miskin informasi substantif tentang kapasitas dan rekam jejak kandidat.
Pilkada langsung menciptakan ilusi partisipasi, sementara kualitas keputusan publik melemah. Demokrasi prosedural berjalan, namun demokrasi substantif kehilangan makna.
Dari sudut pandang yuridis, sistem politik berbiaya tinggi bertentangan dengan asas efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Biaya pilkada yang besar membebani keuangan negara, sementara sengketa hasil pemilu membanjiri Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, korelasi antara biaya politik dan korupsi kepala daerah telah berulang kali dibuktikan dalam praktik penegakan hukum. Ini bukan anomali, melainkan konsekuensi struktural dari sistem yang mahal.
Secara konstitusional, tidak ada kewajiban untuk mempertahankan pilkada langsung. UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemilihan melalui DPRD sama konstitusionalnya dengan pemilihan langsung.
Dengan demikian, kritik terhadap pilkada langsung bukanlah sikap anti demokrasi, melainkan upaya menyelamatkan demokrasi dari distorsi pasar dan oligarki.
Dalam negara kesatuan, kepala daerah pada dasarnya adalah bagian dari sistem administrasi negara, bukan pemegang kedaulatan politik yang berdiri sendiri.
Ketika legitimasi elektoral langsung dipertemukan dengan kewenangan fiskal yang terbatas dan ketergantungan tinggi pada pusat, lahirlah paradoks kekuasaan: kepala daerah merasa sangat berdaulat secara politik, tetapi lemah secara struktural.
Paradoks inilah yang sering memicu konflik, populisme kebijakan, dan ketidakefisienan pemerintahan.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, meski tidak sempurna, menawarkan jalan keluar yang lebih rasional. Ia memindahkan arena kontestasi dari pasar pencitraan ke ruang deliberasi politik.
Ia menekan biaya politik, memperkecil peran oligarki, dan memperjelas akuntabilitas kepala daerah kepada lembaga perwakilan.
Risiko transaksi elit tentu tetap ada, tetapi risiko itu lebih mudah dikontrol melalui transparansi, pengawasan publik, dan penegakan hukum.
Demokrasi tidak seharusnya menjadi pesta citra lima tahunan yang menguntungkan pemodal, konsultan, dan industri survei.
Demokrasi adalah mekanisme rasional untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif dan adil.
Ketika pilkada langsung justru menjauhkan kita dari tujuan itu, menata ulang mekanismenya bukanlah kemunduran, melainkan keberanian untuk bersikap jujur pada realitas.
Barangkali sudah saatnya demokrasi lokal dibebaskan dari tirani baliho, survei pesanan, dan logika modal.
Karena demokrasi yang sejati bukanlah siapa yang paling populer, melainkan siapa paling bertanggung jawab.(*)





