MENTOK, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan angka menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.4.035.000 pada tahun 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangka Barat, Aidi mengatakan kenaikan UMK tahun ini, sebesar 4,05 persen atau setara Rp 158.400.
“Terkait UMK, kami mengacu pada keputusan provinsi. UMK Bangka Barat ditetapkan sebesar Rp 4.035.000,” ucapnya, Rabu (7/1/2025).
Aidi mengatakan, secara aturan ketentuan UMK tersebut seharusnya sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat.
Namun, kata dia pihaknya akan melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi di lapangan seperti apa.
“Kami akan memantau sejumlah perusahaan, terutama perusahaan berskala besar seperti perkebunan sawit dan tambak udang, apakah sudah menerapkan UMK sesuai ketentuan,” katanya.
Ia mengakui pihaknya menerima informasi adanya dugaan perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK.
Ditambahkannya, hingga saat ini Disperinaker Bangka Barat belum menerima laporan resmi dari pekerja atau serikat buruh.
“Kita belum menerima laporan secara resmi tapi kita sudah memetakan beberapa perusahaan agar mengklarifikasi dan memetakan apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya.
Untuk penindakan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, Aidi menyebut kewenangan tersebut berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami di Kabupaten ini lebih ke pembinaanya. Kita akan memberikan masukan, imbauan dan mediasi. Apabila ada perusahaan yang belum menerapkan UMK tersebut,” katanya. (oka)






