SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengebut penyusunan aturan terkait kepastian hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil agar tidak lagi menimbulkan keraguan di lapangan dan memastikan tertibnya tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Bangka.
Percepatan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Pimpinan Evaluasi Pembangunan Tahun 2025 dan Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2026.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menegaskan bahwa pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu harus segera disusun secara rinci dan jelas, tanpa berlarut-larut.
“Hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu harus segera kita pastikan. Saya sudah meminta BKD bersama Bagian Hukum untuk mempercepat penyusunan aturan ini,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Ia menilai kepastian regulasi tersebut penting agar pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjamin efektivitas kinerja aparatur pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Thony Marza menjelaskan bahwa pembahasan teknis akan dilakukan secara intensif dalam waktu dekat sebelum dikonsultasikan ke tingkat provinsi.
“Dalam beberapa hari ke depan, hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan kita bahas secara intensif. Setelah itu, hasilnya akan kita sampaikan dan koordinasikan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Thony. (mah)






