Pemkab Basel Imbau Masyarakat Bayar Parkir ke Jukir Resmi dan Sesuai Tarif

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh masyarakat dan pengunjung yang beraktivitas di wilayah Kota Toboali untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban parkir sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Benny Supratama menegaskan tarif parkir yang berlaku telah diatur dalam Peraturan Daerah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa parkir maupun petugas parkir resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung Kota Toboali agar membayar parkir sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Tarif ini sudah disesuaikan dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir,” kata Benny, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ungkap Benny tarif retribusi parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

“Sementara kendaraan mobil penumpang, sedan, pick-up dan sejenisnya dikenakan tarif mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per sekali parkir, tergantung lokasi parkir,” ungkapnya.

Adapun untuk kendaraan besar seperti mobil barang, mobil tangki, mobil box, serta bus, tarif parkir disesuaikan dengan jenis dan tonase kendaraan, dengan besaran tarif berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000 per sekali parkir.

Benny juga mengungatkan kepada masyarakat atau pengunjung untuk membayar retribusi parkir kepada petugas parkir yang mempunyai identitas resmi seperi Id Card atau rompi.

Serta meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar dan jika ditemukan segera laporkan kepada pengurus parkir resmi atau Dinas Perhubungan.

“Begitupun juga jika terjadi parkir tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan Masyarakat wajib melapor kepada Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Pemkab Bangka Selatan berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat dan pengunjung Toboali dapat bersama-sama menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta transparansi dalam pengelolaan parkir.

“Kepatuhan membayar parkir sesuai tarif resmi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (Pra)

Adapun sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, bahwa parkir terbagi menjadi 2 (dua) yaitu parkir tepi jalan umum dan Parkir di tempat khusus.

Lokasi parkir di tepi jalan umum Toboali meliputi: Jl. Jenderal Sudirman, Rawa Bangun, Jl. Merdeka, Jl. Agus Salim, Jl. Diponegoro, Teladan Baru, Jl. R.A. Kartini, Jl. Yos Sudarso, Jl. Asrama Polisi dan Lokasi Tempat khusus parkir berada di Terminal Toboali. (Pra)

Leave a Reply