UMP Babel 2026 Naik Rp 158.400 Jadi Rp 4.035.000

Avatar photo
Headline Koran Media Laskar Pelangi Edisi 353

“Ini kesepakatan dan keputusan bersama, bukan keputusan SPSI, keputusan APINDO, keputusan pemerintah tetapi keputusan bersama berdasarkan banyak indikator dengan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah No 49 dengan mempertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak, sesuai data-data resmi dari BPS. Dan kita dari pihak pengusaha, dari Apindo siap melaksanakan kesepakatan dengan mengharapkan dukungan iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan,”
Nuradi Wicaksono
Ketua DPD Apindo Babel

PANGKALPINANG, LASPELA–Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 ditetapkan Rp 4.035.000 naik sekitar Rp 158.400 dari UMP tahun 2025 sebesar sebesar Rp3.876.600, atau sekitar 4.05 persen. Penetapan UMP Babel tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur Babel.
Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi Wicaksono menjelaskan bahwa berdasarkan rapat dari dewan pengupahan Provinsi Bangka Belitung ditetapkan UMP Provinsi Babel sebesar Rp 4.033.000 dan dibulatkan menjadi Rp 4.035.000.

“Tadi kita menggelar rapat dewan pengupahan dan sebenarnya sudah rapat beberapakali. Dan dalam semangat kebersamaan, Apindo, SPSI dan pemerintah disepakati UMP Tahun 2026 sebesar Rp 4.035.000 dibulatkan dari angka Rp 4.033.000,” ungkap Nuradi Wicaksono, Senin (22/12/2025).
Nuradi Wicaksono menegaskan bahwa keputusam UMP Babel tahun 2026 adalah kebutuhan bersama, bukan keputusan SPSI atau Apindo. Karena itu, perlu kolaborasi yang baik antara tenaga kerja dan dunia usaha sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif dan menunjang pelaksanaan UMP secara maksimal.

Baca Juga  UMP Babel 2026 Rp 4.035.000, Apindo Ajak Tenaga Kerja Jaga Keberlangsungan Perusahaan

“Ini kesepakatan dan keputusan bersama, bukan keputusan SPSI, keputusan APINDO, keputusan pemerintah tetapi keputusan bersama berdasarkan banyak indikator dengan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah No 49 dengan mempertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak, sesuai data-data resmi dari BPS. Dan kita dari pihak pengusaha, dari Apindo siap melaksanakan kesepakatan dengan mengharapkan dukungan iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan,” ungkap Nuradi Wacaksono.
Lebih lanjut Nuradi Wicaksono mengharapkan dukungan dari tenaga kerja untuk menjaga iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan yang pasti berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“Kita harapkan tenaga kerja dan dunia usaha saling berkolaborasi yang konstruktif untuk menciptakan iklim yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan. Tenaga kerja fokus pada kerja, pada produktivitas dan peningkatan kompetensi. Mari kita bekerja sama agar perusahaan tetap berproduksi maksimal, tenaga kerja tetap terpakai dan kesejahteraan terus ditingkatkan,” harap Nuradi Wicaksono.

Ketua DPD SPSI Babel, Darusman Aswan menjelaskan pihak SPSI menerima besaran UMP tahun 2026. Pasalnya, indikator penetapan UMP mengalami perubahan regulasi. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Berdasarkan salinan PP 49/2025, PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

Baca Juga  Ini Rincian Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Babel Capai Rp 4.714.805

“Kita dari SPSI menerima besaran UMP tahun 2026. Karena penetapannya sudah melalui mekanisme dan regulasi yang baru. Dan regulasi yang baru kita menilai cukup moderat untuk mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha,” ungkap Darusman.

Darusman menambahkan persoalan yang ditemukan di lapangan, banyak perusahaan belum memiliki wadah SPSI untuk mengakomodir kebutuhan tenaga kerja.

“Kita harapkan agar perusahaan bisa melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan,” harap Darusman.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjelaskan pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih menunggu Keputusan Gubernur Babel yang akan disampaikan tanggal 24 Desember 2025.
“Tunggu tanggal 24 Desember nanti,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, Senin (22/12/2025) setelah rapat dewan pengupahan.
Sebelumnya Elius menjelaskan penetapan UMP selama ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, keputusan tersebut berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023. (chu/rel)

Leave a Reply