SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing perusahaan.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bangka sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.
Pemantauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan menjalankan ketentuan upah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan bagaimana perusahaan memberlakukan aturan yang sudah ditetapkan daerah,” kata Insyira, Senin (22/12/2025).
Namun, ia mengakui bahwa di lapangan terdapat kondisi tertentu di mana perusahaan belum sepenuhnya mampu menerapkan UMK. Hal ini umumnya terjadi pada perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan penghasilan.
“Kita melihat juga adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK karena penghasilan mereka belum memadai untuk membayar setara UMK,” jelasnya.
Menurut Insyira, penerapan UMK tidak bisa dilepaskan dari realitas kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, meskipun UMK bersifat wajib, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi usaha serta kesepakatan yang terjalin antara pekerja dan pemberi kerja.
“UMK itu wajib, tetapi pelaksanaannya dilihat dari kemampuan atau penghasilan perusahaan. Jadi tidak semata-mata dipaksakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan dengan skala usaha kecil atau menengah yang hanya memiliki beberapa karyawan tentu tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar.
Karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Misalnya perusahaan yang hanya memiliki beberapa karyawan tidak mungkin memberikan gaji UMK,” tukasnya. (mah)







Leave a Reply