Tim Gabungan Tangkap Penambang di Tahura Menumbing

Avatar photo
Seorang pencari timah di Tahura Menumbing saat diamankan Tim Gabungan.

MENTOK, LASPELA  — Seorang pria paruh baya berinisial E (52) diringkus tim gabungan, karena melakukan penambang timah di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kamis (18/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Bangka Barat, Setyawan mengatakan, kegiatan penertiban ini atas perintah Bupati Bangka Barat, Markus serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

“Penambangan di kawasan hutan konservasi jelas melanggar aturan. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah Tahura Bukit Menumbing,” ucapnya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga  Perahu Tenggelam Diterjang Angin, Sukardi Dapat Uluran Tangan PT TIMAH Tbk

Selain pria paruh baya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupaya uang tunai sebesar Rp12,5 juta, satu karung pasir timah seberat kurang lebih 30 kilogram, empat sekop plastik, satu bilah parang, dan satu buah palu.

Baca Juga  Markus Apresiasi Tim Gabungan Tangkap Penambang di Tahura Menumbing

Perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Setyawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan razia rutin.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap upaya ini dapat terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” ucapnya. (oka)

 

Leave a Reply