PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti pembangunan fasilitas sekolah oleh SMA Negeri 1 Kelapa yang dilakukan di atas lahan Landbouw yang hingga kini masih berstatus sengketa hukum.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan petani Landbouw Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di Ruang Banggar DPRD Babel, Senin (15/12/2025).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menilai pembangunan fasilitas pendidikan di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik secara administratif maupun sosial di tengah masyarakat.
“Ini kan bukan wewenang provinsi, ini kan hak kabupaten, kok tiba-tiba ada pembangunan lapangan sekolah? Sedangkan ini masalahnya masih sengketa. Kami akan langsung panggil nanti Dinas Pendidikan,” tegas Didit.
Menurut DPRD Babel, pembangunan di atas lahan sengketa berisiko melanggar prinsip kehati-hatian pemerintah daerah, terutama ketika proses hukum masih berjalan dan putusan berkekuatan hukum tetap telah mencabut status aset daerah atas lahan tersebut.
DPRD Babel menegaskan, keberpihakan terhadap dunia pendidikan harus tetap sejalan dengan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun. Oleh karena itu, DPRD Babel akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait dasar pembangunan fasilitas SMA Negeri 1 Kelapa di lokasi tersebut.
Dari sisi masyarakat, pengurus petani Landbouw mempertanyakan legitimasi pembangunan lapangan sekolah yang dilakukan tanpa koordinasi dengan petani pengelola lahan sebelumnya.
Mereka menilai, aktivitas pembangunan tersebut semakin mempersempit ruang hidup petani yang menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut, sekaligus berpotensi memperkeruh konflik agraria yang belum terselesaikan.
DPRD Babel menegaskan akan menjadikan persoalan pembangunan fasilitas sekolah ini sebagai salah satu fokus utama saat peninjauan lapangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terkait kondisi riil di lapangan serta menjadi dasar rekomendasi kebijakan agar pembangunan pendidikan tidak berjalan di atas konflik dan ketidakpastian hukum. (chu)







Leave a Reply