PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Landbouw di Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. RDP ini merupakan pertemuan kedua yang digelar untuk menindaklanjuti aduan para petani.
Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Babel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi sejumlah anggota dewan, serta dihadiri perwakilan petani dan masyarakat terdampak, Senin (15/12/2025).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa RDP kedua ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama terkait status hukum lahan yang disengketakan.
“Hari ini kita melakukan RDP kedua tentang aduan petani Landbouw Kelapa. Dan ternyata dalam putusan INKRAH dan Eksekusi PTUN Pangkalpinang bahwa Aset pemkab Bangka Barat tersebut sudah dicabut secarah sah tetapi pihak pemkab Bangka Barat masih menguasai lahan tersebut,” ujarnya.
Didit menegaskan, langkah Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat merupakan hak hukum yang patut dihormati. Namun, ia mengapresiasi sikap Pemkab yang tidak melarang aktivitas masyarakat selama proses hukum masih berjalan.
“Alhamdulillah Pemkab Bangka Barat tidak mempermasalahan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa menunggu hasil daripada PK,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Babel juga menyoroti laporan petani ke SPKT Polda Babel terkait dugaan perusakan tanaman di lahan sengketa yang diduga dilakukan oleh beberapa orang atas perintah oknum UPTD Bangka Barat.
“Namu demikian, kita (DPRD Babel) tidak mau ikut campur, karena ini ranah hukum,” tegas Didit.
Meski demikian, DPRD Babel meminta oknum terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Permintaan ini didasarkan pada laporan masyarakat mengenai dugaan pelibatan petani dari luar daerah untuk mengelola lahan tersebut.
“Kami minta kepada oknum OPD tersebut untuk tidak melakukan aktivitas karena kami dapat informasi dari masyarakat bahwa oknum tersebut mengajak petani luar melakukan aktivitas, sedangkan masyarakat pribumi sana selama ini menahan diri,” ungkapnya.
Didit menjelaskan, lahan seluas 113 hektare yang disengketakan tersebut digunakan oleh lebih dari 100 warga, dengan penguasaan lahan rata-rata hanya satu hingga dua hektare per orang.
“Berarti satu orang hanya mendapat lahan 1-2 Hektar saja, ini sangat kecil sekali, mereka bukan minta kaya, tapi mereka cari makan,” jelas Didit.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Babel berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Sabtu (20/15/2025).
“Insyaallah tanggal 20 hari Sabtu kami dan kawan-kawan DPRD Babel akan langsung meninjau di lapangan mengecek lokasi tersebut,” terangnya.
Terkait pembangunan menara BMKG di lokasi sengketa, Didit menyatakan DPRD pada prinsipnya mendukung, mengingat fungsi vital menara tersebut bagi masyarakat.
“Saya rasa kita bantulah pembangunan menara BMKG, karena itu kan untuk penunjang status daripada kondisi iklim kita,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD Babel juga menyoroti pembangunan lapangan sekolah oleh SMA Negeri 1 Kelapa di atas lahan yang masih bersengketa.
“Ini kan bukan wewenang provinsi, ini kan hak kabupaten, kok tiba-tiba ada pembangunan lapangan sekolah? Sedangkan ini masalahnya masih sengketa. Kami akan langsung panggil nanti Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengurus Petani Landbouw, Agus Triadi, menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam RDP bertujuan meminta kejelasan hasil telaah Pengadilan Tinggi yang sebelumnya dijanjikan dalam RDP pada 28 Agustus 2025.
“Karena kami petani Landbouw yang ada di kelurahan Kelapa yang sudah lama mengelola dan turun temurun dilahan yang sekarang menjadi persoalan dengan Pemkab Bangaka Barat dengan di akuisisinya Lahan-lahan kami petani secara sepihak tanpa adanya sosialisasi birokrasi pemerintahan yang benar,” terangnya.
Petani juga meminta agar oknum UPTD yang dinilai meresahkan segera dipindahkan, serta mendesak agar petani dari luar daerah yang saat ini mengelola lahan sengketa dikeluarkan.
“Kami berharap dengan sangat meminta agar petani petani luar yang masih mengelola lahan gusuran agar dikeluarkan dari lahan tersebut karena petani asli sebelumnya hanya bisa melihat tanpa memperoleh hasil dari lahan itu lagi, karena Sebagian besar petani asli landbaw hanya berharap dari lahan tersebut demi kelangsungan hidup seharihari untuk menafkahi keluarganya,” tegasnya.
Agus juga mempertanyakan pembangunan menara BMKG dan lapangan sekolah di atas lahan yang menurut putusan PTUN status aset pemda telah dicabut.
Menutup pernyataannya, Agus menyampaikan harapan besar kepada DPRD Babel atas hasil RDP tersebut.
“Alhamdulillah hasil dari pertemuan ini ada hasilnya dimana Ketua DPRD Babel akan turun langsung ke lapangan melihat kondisi, semoga ada titik terangnya karena kami menggantungkan hidup dari lahan lahan yang sudah turun temurun kami Kelola untuk keluarga kami,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply