MENTOK, LASPELA — Sebanyak 60 desa di Kabupaten Bangka Barat (Babar), hanya 22 desa yang mendapatkan penghargaan dari Bupati, karena telah berhasil mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus di Gedung Graha Aparatur Setda Pemkab Babar, pada Senin (15/12/2025) pagi.
Markus mengatakan, PBB-P2 tercatat sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan jumlah wajib pajak terbesar di Kabupaten Bangka Barat. Hingga November 2025, jumlah wajib pajak PBB-P2 mencapai 55.094.
“Dari sisi target pendapatan, PBB-P2 menempati peringkat kelima terbesar setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ucapnya.
Markus berharap, capaian tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh desa dan kelurahan mampu mencapai target 100 persen sebelum 30 September pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2, Markus mengatakan akan mendorong pembayaran secara virtual.
Pada akhir November 2025 lalu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) telah mensosialisasikan Program Juru Pungut Andalan secara QRIS.
“Program ini mendorong kepala desa, lurah, dan juru pungut untuk memiliki rekening Bank Sumsel Babel serta mengaktifkan layanan mobile banking sebagai upaya memperluas kanal pembayaran non tunai, termasuk melalui e-commerce dan virtual account,” ucapnya. (oka)







Leave a Reply