TOBOALI, LASPELA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2025, arus transportasi darat maupun laut di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe), dipastikan masih dalam kondisi aman dan lancar.
“Dan, terpantau juga dari kita tidak terdapat peningkatan signifikan baik pada kendaraan umum maupun aktivitas di pelabuhan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Basel, Benny Supratama, Selasa (9/12/2025).
Benny juga menyebutkan bahwa pergerakan angkutan umum atau bus masih terpantau normal. Bahkan, jumlah penumpang bus cenderung sepi menjelang masa libur panjang akhir 2025 ini.
“Karena, sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil, untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Hal ini disebut sebagai tren yang berulang setiap akhir tahun,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Sadai Basel juga masih stabil. Tidak ada lonjakan penumpang maupun kenaikan frekuensi keberangkatan kapal hingga tanggal 9 Desember 2025.
“Seluruh operasional penyeberangan tetap berjalan lancar. Selain itu, tarif kapal masih juga menggunakan harga lama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan belum mengalami penyesuaian,” jelasnya Benny.
Ia menyebut, tarif tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/596/DISHUB/2022 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarkabupaten.
“Dan keputusan itu merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yakni Keputusan dari Gubernur Babel Nomor 188.44/646/DISHUB/2021,” sebutnya.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, tarif untuk penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp130.000, sedangkan bayi dikenakan tarif Rp14.000. Sementara itu, tarif kendaraan dibedakan berdasarkan golongan.
“Untuk golongan I, tarif sebesar Rp170.000 dan golongan II sebesar Rp346.000. Golongan III dikenakan tarif Rp899.000. Adapun golongan IV dibagi dua, yaitu kendaraan penumpang dengan tarif Rp2.640.000 dan kendaraan barang Rp2.300.000,” terang Benny.
Benny juga mengungkapkan, pada golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp4.480.000, sedangkan kendaraan barang sebesar Rp3.490.000. Golongan VI ditetapkan dengan tarif Rp7.030.000 untuk kendaraan penumpang dan Rp5.700.000 untuk kendaraan barang.
“Termasuk untuk golongan VII, tarif yang berlaku yakni Rp7.477.000, golongan VIII sebesar Rp10.599.000, dan golongan IX sebesar Rp15.323.000. Dishub Basel memastikan seluruh tarif tersebut masih tetap berlaku hingga saat ini tanpa adanya perubahan menjelang Nataru,” pungkasnya. (Pra)




Leave a Reply