DPRD Babel Bentuk Pansus Plasma dan CSR Kelapa Sawit, Didit Srigusjaya: Pastikan Perusahaan Taati Aturan

Avatar photo
Rapat Paripurna pembentukan Pansus Plasma dan Corporate Social Responsibility perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung yang berlangsung di DPRD Babel, Senin (8/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk panitia khusus (Pansus) Plasma dan Corporate Social Responsibility perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung.

“Kita telah paripurnakan sekaligus menyampaikan nama-nama anggota Pansus ini guna mengawal persoalan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kepada awak media usai Paripurna, Senin (8/12/2025).

Disampaikan Didit langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menyelesaikan keluhan masyarakat yang selama setahun terakhir terus disuarakan.

“Pansus ini dibentuk bukan sekadar untuk menjalankan kewajiban kelembagaan, namun bertujuan memastikan perusahaan benar-benar menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.

Didit mengatakan, tujuan pihaknya membentuk Pansus plasma dan sawit ini, dimana semata-mata hanya ingin menolong masyarakat Bangka Belitung.

“Kita (DPRD Babel-red) hanya ingin menolong masyarakat Babel, karena seperti teman-teman ketahui, hampir satu tahun yang disampaikan masyarakat adalah tentang keberadaan plasma dan CSR,” terangnya.

Baca Juga  Bea Cukai Gandeng Mahasiswa Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal dan Edukasi Masyarakat Desa Pagarawan

Ia menegaskan, dengan adanya pansus, perusahaan tidak lagi memiliki celah untuk menghindari kewajiban mereka.

“Maka dengan adanya pansus tentang plasma dan CSR ini, saya rasa tidak ada alasan lagi bagi perusahaan. Karena ini ada aturannya. Aturan ini yang mengatakan terkait plasma itu,” jelasnya.

Menurut Didit, hasil pengecekan lapangan menunjukkan sebagian perusahaan memang telah menjalankan kewajiban plasma. Namun, masih ada yang belum, termasuk satu perusahaan yang sama sekali tidak menyiapkan plasma bagi masyarakat.

“Memang kita cek sebagian perusahaan sudah mengatur tapi sebagiannya belum. Akan tetapi ada salah satu perusahaan yang sama sekali tidak ada plasmanya,” tegasnya.

Dia menyampaikan, aturan terkait plasma memungkinkan konversi sebagai salah satu mekanisme pengelolaan. Namun, pengawasan tetap harus kuat. Karena itu, lanjut dia, DPRD akan melibatkan instansi penegak hukum dan satgas perkebunan.

“Maka kami juga akan melibatkan juga satgas PKH perkebunan yang ada di Bangka Belitung. Kami akan koordinasi dengan Kajati, kami juga akan koordinasi dengan Bapak Kapolda. Ini sebenarnya mengimplementasikan instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya

Baca Juga  Sepanjang 2025, Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1,4 juta Batang Rokok Ilegal

Ia menyebutkan, DPRD juga ingin memastikan pansus yng telah dibentuk dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata.

“Ini khusus plasma, artinya dengan adanya pansus wajib bagi perusahaan untuk mematuhi. Karena ini undang-undang. Maka DPRD membantu agar keinginan masyarakat yang selama ini terpenuhi, maka ini harus kita bentuk,” kata Didit.

Ke depan, ia menambahkan tahapan penting adalah pengawasan pelaksanaan. Pihaknya ingin memastikan pansus tidak berhenti pada pembentukan, tapi menghasilkan perubahan regulatif dan praktis di lapangan.

“Ke depan kita tinggal pengawasan pelaksanaan. Supaya agar ada kualitas terhadap pansus ini, maka kita akan minta pendapat hukum dari satgas PKH, baik itu Kajati maupun pihak kepolisian,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply