Bawaslu Pangkalpinang Ungkap Dugaan Pemilih Ganda Saat Pengawasan Coktas PDPB

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya indikasi satu NIK digunakan oleh dua identitas pemilih berbeda saat Coktas PDPB, Jumat (5/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA — Saat melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya indikasi satu NIK digunakan oleh dua identitas pemilih berbeda.

Temuan ini didapat saat Bawaslu memantau proses Coktas yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Jumat (5/12/2025).

Identitas ganda itu terdeteksi pada data seorang pemilih yang berdomisili di Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, sementara data lain dengan NIK sama tercatat sebagai warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan lapangan, Bawaslu mendapati bahwa NIK tersebut digunakan atas nama dua orang Nur Innayah, yang beralamat di Selindung Baru, dan Rita, yang tercatat tinggal di Dusun Ujung Manik, Cilacap.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menjelaskan bahwa selain kesamaan NIK, beberapa elemen identitas lain juga identik.

“Setelah kami cek, NIK sama, namun nama dan alamatnya berbeda. Bahkan foto di KTP, tanggal lahir, serta tanda tangannya juga menunjukkan kemiripan yang signifikan,” ujar Wahyu.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada pemilih terkait, diketahui bahwa yang bersangkutan memang pernah tinggal di Cilacap sebelum menetap di Selindung Baru.

Dengan demikian, Bawaslu menyimpulkan bahwa kedua data tersebut merujuk pada satu orang yang sama.

Atas temuan ini, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Kota Pangkalpinang agar pemilih tersebut segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2025 sebagai pemilih yang memenuhi syarat.

Wahyu menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap PDPB, baik melalui Coktas maupun uji petik, merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan keakuratan data pemilih.

“Validitas data pemilih adalah kunci agar pemilu berjalan berkualitas. Setiap dugaan kegandaan atau ketidaksesuaian harus segera dikoreksi untuk mencegah persoalan nantinya. Kami juga mengimbau warga Pangkalpinang yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilu atau pilkada sebelumnya untuk melapor ke Bawaslu,” jelasnya.

Selain memberikan sarper, Bawaslu turut mendorong agar KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pangkalpinang guna memperbaiki data kependudukan yang dinilai tidak sesuai. (Rill/dnd)

Leave a Reply