Sebelum Terbit Rekomendasi Teknis, Pemohon Harus Kantongi KPPR di DPUPR Basel

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bangka Selatan terus menggencarkan sosialisasi terkait kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi masyarakat yang ingin melakukan pemanfaatan ruang.

​Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan Surat Edaran yang baru dikeluarkan pada tahun 2025 ini secara khusus menekankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dapat berkoordinasi dengan DPUPR sebelum memberikan rekomendasi teknis.

​”Kami punya Forum Penataan Ruang, dan kebetulan sekretariatnya ada di DPUPR. Jadi, sebelum terbit rekomendasi lain, silahkan koordinasi dulu apakah dia sudah memiliki KKPR atau belum,” kata Manson, Kamis (4/12/2025).

​Menurutnya, KKPR menjadi dasar utama untuk menjaga ketertiban tata ruang. Manson juga menyoroti masalah Pernyataan Mandiri yang terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mendapatkan pernyataan mandiri tersebut untuk berkoordinasi dengan DPUPR Tata Ruang.

​”Takutnya, yang namanya pernyataan mandiri ini kan cuma bikin sendiri dari sistem. Silahkan berkoordinasi dengan kami di tata ruang untuk memastikan kesesuaiannya,” ujarnya.

​Manson juga memastikan bahwa seluruh proses pengurusan KKPR untuk kegiatan non-berusaha (seperti rumah tinggal) masih dilakukan secara non-elektronik.

“Kalau untuk kepengurusan KKPR yang non berusaha masih bisa melalui non elektronik,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply