Mulai 1  Desember Ini, Pemkab Bangka Beri Keringanan Pokok PBB-P2 hingga 75 Persen

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Bupati Bangka, Fery Insani, Rabu (3/12/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh masyarakat Bangka.

Program ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat akan mendapatkan keringanan pembayaran berdasarkan tahun penerbitan pajak.

Dimana untuk PBB-P2 tahun 2012 hingga 2016 diberikan pengurangan pokok sebesar 75 persen.

Sementara itu, untuk PBB tahun 2017 hingga 2021 besar pengurangan pokok mencapai 50 persen, sedangkan PBB tahun 2022 hingga 2024 mendapat keringanan pokok sebesar 25 persen.

Bupati Bangka, Fery Insani menegaskan bahwa selain pengurangan pokok, seluruh sanksi administrasi telah dihapus sehingga pembayaran PBB-P2 menjadi jauh lebih ringan.

“Semua sanksi dihapus, sehingga pembayaran PBB-P2 ini menjadi ringan tanpa beban. Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Desember, jadi selama satu bulan,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Untuk itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Jadi saya mohon masyarakat Bangka jangan sampai lewatkan kesempatan ini, manfaatkan program ini dan bayarkan PBB-P2 sekarang,” ujarnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, mulai dari Bank Sumsel Babel melalui teller, ATM, SMS Banking, dan BSB Cash, hingga Kantor Pos melalui layanan teller dan PosPay, serta sejumlah layanan pembayaran lain seperti BNI, Alfamart, PosPay, dan virtual account. (mah)

Leave a Reply