PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, setelah dilantik Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39P Tahun 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025) lalu langsung melakukan gebrakan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I dan jilid II.
“Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,” ungkap Hidayat Arsani beberapa waktu lalu.
Hidayat Arsani menjelaskan kebijakan pemutihan pajak sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.
“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” tegas Hidayat Arsani.
Kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor targetnya selain membantu masyarakat yang lagi kesulitan ekonomi tetapi sekaligus mendata dan mendidik para wajib pajak lebih taat pajak.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor jilid I dimulai 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Hasilnya sebanyak 47.771 kendaraan dengan rincian 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat mengikuti program pemutihan pajak dan berhasil mencapai target pendapatan sebesar Rp 20.087.757.000.
Setelah melihat antusias masyarakat mengikuti program pemutihan pajak jilid satu dan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Provinsi Babel ke-25, kembali dilakukan program pemutihan pajak jilid dua
mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025. Hasilnya pemerintah Provinsi Bangka Belitung berhasil mengumpulkan Rp 12.768.201.100 dari 29.360 unit kendaraan.
Total pendapatan daerah dari program pemutihan pajak jili I dan jilid II sebanyak Rp 32.882.092.100 dari 77.199 unit kendaraan dengan rincian roda dua 59.805 unit roda empat 17.394 unit.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung, M. Haris mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan, para wajib pajak yang sudah mengikuti program pemutihan pajak jilid satu dan jilid dua.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif dari Gubernur Babel, berkolaborasi dengan kabupaten, kota sehingga bisa membantu masyarakat sekaligus menggerakan kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak. Jadi tujuannya bukan hanya membantu tetapi sekaligus mendidik. Terima kasih kepada semua petugas samsat di masing-masing kabupaten kota yang sudah bekerja maksimal, memberikan pelayanan prima, menjemput bola, memberikan edukasi sehingga masyarakat tergerak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Haris, Rabu (3/12/2025).
Haris mengharapkan agar semua pemilik kendaraan, para wajib pajak ke depan lebih taat pajak karena tidak ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Niat pak Gubernur untuk membantu masyarakat sekaligus edukasi ketaatan pajak, mengajak masyarakat menjadi wajib pajak yang taat. Karena ke depan sesuai arahan kemendagri tidak ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Haris. (rel)





Leave a Reply