PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengumumkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak orang pribadi yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Desember 2025.
Program ini memberikan pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda untuk berbagai kategori masa piutang.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot memberikan pengurangan sebagai berikut:
Pertama ialah 75 persen untuk masa piutang 1994–2013, lalu 60 persen untuk masa piutang 2014–2019, dan 45 persen untuk masa piutang 2020–2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, SE, MM
Bahwa program ni merupakan salah satu program prioritas Pak walikota kita
menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani akumulasi tunggakan yang telah berlangsung lama.
“Setelah pada bulan November kemarin kita melakukan pemutihan PBB. Melalui program keringanan ini, pemerintah ingin memberikan solusi agar masyarakat dapat menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” kata Yasin, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak serta memperkuat pendapatan daerah.
“Keringanan ini bukan hanya membantu warga, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Kami harap masyarakat memanfaatkan momentum ini karena waktunya terbatas hanya sampai akhir Desember,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkot menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk melalui perbankan daerah, gerai ritel, dan metode digital seperti QRIS.
Masyarakat juga dapat mengecek tagihan secara daring melalui sistem resmi yang telah disediakan pemerintah kota.
Bakeuda mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda hingga tenggat waktu berakhir.
“Katena program ini juga merupakan salah satu program prioritas Pak walikota kita, sehingga mari kita manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mendatangi kantor kelurahan setempat atau kantor Bakeuda Kota Pangkalpinang. (dnd)







Leave a Reply