PANGKALPINANG, LASPELA – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (3/12/2025).
Dikatakan Elius, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, keputusan tersebut berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023, namun sampai hari ini Pemerintah pusat belum mengeluarkan formula PP pengganti itu karena ada beberapa hal yang berubah dari PP itu, tentu perhitungan indikator untuk menentukan UMP lebih bervariasi, namun tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di daerah masing-masing.
“Sehingga saat kita belum bisa tetapkan UMP 2026, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang sampai saat ini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujarnya
Pohaknya juga masih menunggu, jika sudah ada formula rumusnya barulah masukkan indikator-indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi ke penghitungan itu.
“Indikator ekonomi dan inflasi tidak bisa diubah, tetap mengacu dengan data dari BPS,” ungkapnya.
Menurutnya sebelum 01 Januari 2026 UMP ditetapkan, pemerintah pusat akan segera mengeluarkan PP pengganti tersebut agar masing-masing daerah dapat melakukan penghitungan UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025.
“Sekarang pemerintah pusat masih membahas itu. Jika sudah diterbitkan kita akan segera melakukan rapat bersama dewan pengupahan agar sebelum 01 Januari 2026 UMP 2026 sudah ditetapkan,” terangnya.
Dia menambahkan, jika di lihat dari pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung dari triwulan IV 2024 hingga triwulan III 2025 yang saat ini diangka 3,21 persen, ada kemungkinan UMP Babel naik meski tidak terlalu besar.
“Meski pertumbuhan ekonomi kita terendah kedua dari Provinsi lainnya, namun jika dilihat dari triwulan IV 2024 sampai triwulan III 2025 ada kemungkinan UMP kita tetap naik. Kita optimis saja, semoga perusahaan-perusahaan di Babel mampu membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply