Kemendagri Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Dilakukan Rutin Tak Mendidik Wajib Pajak

Avatar photo
Headline Cetak Media Laskar Pelangi Edisi 349

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) mencatat selama tahun 2025 telah menggelar dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan jilid I dari 1 Mei sampai 31 Juli terealisasi sebesar Rp20,8 Miliar dengan total kendaraan sebanyak 47.771 kendaraan dengan rincian untuk kendaraan roda dua sebanyak 37. 329 sementara untuk roda empat sebanyak 10.442 unit. Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp5,8 Miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, sebelumnya pernah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Alasannya, program tersebut dianggap mendorong masyarakat menunda pembayaran pajak.

“Meskipun demikian, kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur, bukan kebijakan langsung dari Kemendagri secara nasional,” ungkap Agus Fatoni beberapa waktu lalu.

Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, cenderung tidak merekomendasikan pemutihan pajak rutin karena dinilai kontraproduktif terhadap kepatuhan wajib pajak. Setiap Pemda berhak memutuskan untuk mengadakan atau tidak mengadakan program pemutihan, sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan daerah masing-masing, meskipun tetap harus difasilitasi atau disetujui rancangan regulasinya oleh Kemendagri.

Dirjen Agus Fatoni juga pernah mengemukakan wacana untuk menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mendorong kepatuhan dan mengurangi praktik penggunaan plat nomor luar daerah. (*/net/rel)

Leave a Reply