MENTOK, LASPELA — Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap keberhasilan dalam menangani peredaran narkotika pada bulan Oktober hingga November 2025, di wilayah hukumnya.
Pada konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (1/12/2025) menyampaikan, telah mengungkap 11 kasus narkotika.
Dari 11 perkara narkotika tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 1/4 kilogram.
“Kami menangani 11 laporan polisi dan berhasil menangkap 14 orang, terdiri dari 11 pengedar dan 3 pengguna. Mereka tersebar 6 orang di Mentok, 3 orang di Parittiga dan 5 orang di Tempilang,” ucapnya, Senin (1/12/2025).
Dari total tersangka tersebut, ia menjelaskan 12 orang laki-laki, dua perempuan dan di antaranya ada dua anak dibawah umur yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan dari jumlah kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti total 252,26 gram sabu, jumlah itu jika ditaksir memiliki nilai sekitar Rp250 juta.
“Dari jumlah barang bukti ini, kami memperkirakan setidaknya 2.000 jiwa anak bangsa berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatan 11 pengedar, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimum 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka pengguna dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dimana ke 14 tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (oka)







Leave a Reply