Pengedar Narkoba Diringkus Tim Gabungan saat Berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok 

Avatar photo
Tersangka pengedar narkotika saat diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

MENTOK, LASPELA  — Tim Gabungan Meriam Polsek Mentok dengan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial RA (29) saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Tersangka merupakan warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, (30/11/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 29 November 2025, yang menyebutkan ada seseorang membawa narkotika melalui jalur laut.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Salurkan 10.366 Paket Sembako untuk Korban Bencana dan Masyarakat Rentan

“Selanjutnya pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, kami berhasil mengamankan RA. Saat digeledah, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan di saku depan celana bagian kanan,” ucapnya, Senin (1/12/2025).

Kapolres menyampaikan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 10,17 gram.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong, sebuah ponsel Android merek Infinix warna krem, serta celana panjang biru yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Baca Juga  Dari Belitung Timur untuk Indonesia Emas 2045, PT TIMAH Tbk bersama Yayasan Pengincer Gelar Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 untuk Guru SD

Saat ini, tersangka RA beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya. (oka)

 

[Heateor-SC]