Inilah Hasil Kerja Keras Tim Satgas PKH, Sudah 39 Unit Alat Berat Diamankan dari Aktivitas Tambang Ilegal di Babel

Avatar photo
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menrtibakan  aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah. Sebanyak sembilan unit alat berat jenis eskavator diamankan  di lokasi tambang ilegal, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. (istimewa)
PANGKALPINANG, LASPELA–Aktivitas tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius Presiden Repbulik Indonesia, Prabowo Subianto. Karena itu berbagai upaya pencegahan dan penindakan aktivitas tambang ilegal digencarkan melalui tim satgas PKH. Dan hingga, Sabtu (22/11/2025) sudah 39 unit alat berat diamankan tim satgas PKH. Lokasi paling banyak di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda menjelaskan total alat berat yang diamankan sampai Sabtu (22/11/2025) sebanyak 39 unit.
“Total bukaan tambang ilegal yang teridetifikasi seluas 315,85 hektare yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Tetap (HP). Masih ada beberapa bukaan tambang lainnya yang dalam proses assessment,” tegas Kolonel Amrul Huda, Minggu (23/11/2025)
Estimasi kerugian negara dari 315,85 Hektare  sekitar Rp 12.9 triliun sesuai dari perkiraan BPKP.
“Tindak lanjutnya 14 alat berat telah ditarik ke Kejati sebagai barang bukti,
25 alat berat diamankan dilokasi sementara menunggu penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Kolonel Amrul Huda.
Lebih lanjut Kolonel Amrul Huda menjelaskan pihaknya sudah mengumumkan penemuan alat-alat tersebut dari persembuyiannya dan bagi yang merasa memiliki alat tersebut agar membawa dokumen kepemilikannya.
“Jika dalam waktu 14 hari setelah diumumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya maka akan dianggap sebagai barang temuan,” ungkap Kolonel Amrul Huda.
Kolonel Amrul Huda menegaskan Satgas PKH tetap konsisten melakukan penertiban kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal.
“Alasan alat-alat berat tersebut yang teridentifikasi sebagai alat yang digunakan dalam tambang-tambang ilegal diburu, karena Satgas akan mengidentifikasi siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan secara ilegal tersebut,” ungkap Kolonel Amrul Huda. (rel)

Leave a Reply