Deadline 14 Hari Tak Ada Pemilik, Alat Berat Diamankan Satgas PKH di Babel Jadi Barang Temuan

Avatar photo
Alat berat yang diamankan tim satgas PKH Wilayah Bangka Belitung. (istimewa)
PANGKALPINANG, LASPELA–Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) gencar melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan hutan di wilayah Bangka Belitung.  Selain melakukan penelusuran melalui wilayah darat, tim satgas PKH juga dilengkapi dengan fasilitas helikopter untuk memantau dari udara. Hasilnya, hingga Sabtu (22/11/2025) sudah sebanyak 39 unit alat berat berbagai merek diamankan.
Tim berhasil mengamankan 14 unit alat berat, ada 12 excavator dan 2 buldoser termasuk peralatan genset dan peralatan tambang lainnya, turut juga diamankan kegiatan penertiban  9 orang operator alat berat dan 1 orang terduga yang memiliki alat berat, Sabtu (8/11/2025) di dusun Nadi dan Sarang Mandi, Kabupaten Bangka Tengah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengamankan 9 unit alat berat tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (22/11/2025). Setelah menyita 9 excavator ilegal, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengungkap 7 unit excavator tambahan yang disembunyikan di kebun warga RT 27 Desa Perlang, Lubuk Besar.
Ketujuh excavator tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus plastik hitam tebal, dengan nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihilangkan. Rinciannya adalah 3 unit merek Liu Gong dan 4 unit merek Sany, seluruhnya berada di kebun warga, dan tampak dalam kondisi relatif masih baru.

Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda menjelaskan total alat berat yang diamankan sampai Sabtu (22/11/2025) sebanyak 39 unit.

“Tindak lanjutnya 14 alat berat telah ditarik ke Kejati sebagai barang bukti, 25 alat berat diamankan dilokasi sementara menunggu penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Kolonel Amrul Huda, Minggu (23/11/2025) malam.

Lebih lanjut Kolonel Amrul Huda menjelaskan pihaknya sudah mengumumkan penemuan alat-alat tersebut dari persembuyiannya dan bagi yang merasa memiliki alat tersebut agar membawa dokumen kepemilikannya.

“Jika dalam waktu 14 hari setelah diumumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya maka akan dianggap sebagai barang temuan,” ungkap Kolonel Amrul Huda.

Kolonel Amrul Huda menegaskan Satgas PKH tetap konsisten melakukan penertiban kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal.

“Alasan alat-alat berat tersebut yang teridentifikasi sebagai alat yang digunakan dalam tambang-tambang ilegal diburu, karena Satgas akan mengidentifikasi siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan secara ilegal tersebut,” ungkap Kolonel Amrul Huda. (rel)

Leave a Reply