Masyarakat Berhak Tolak Bayar Parkir, Saparudin: Kalau Tak Ada Karcis Parkir, Itu Pungli

Avatar photo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka, Saparudin, Kamis (6/11/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka, Saparudin menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak membayar retribusi parkir apabila petugas tidak memberikan karcis resmi.

Menurutnya, keberadaan karcis menjadi bukti sah pungutan parkir. Tanpa karcis, pungutan tersebut tergolong tidak resmi dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kalau kita tidak kasih uang parkir biasanya mereka marah. Tapi sebagai masyarakat wajib retribusi mintain aja tiket atau karcisnya, ada gak karcisnya. Kalau memang gak ada, seharusnya kalau kita gak ngasih gak apa-apa. Karena memang kalau tidak ada karcisnya artinya tidak resmi,” tegasnya, Kamis (6/11/2025).

Ia juga meminta warga agar berani melapor bila menemukan juru parkir yang memaksa atau bersikap tidak sopan.

“Kalau mereka marah-marah, laporkan saja ke Tim Saber Pungli. Itu sudah termasuk pungli,” ujarnya.

Saparudin menjelaskan, Kabupaten Bangka memiliki tim khusus yang menangani laporan pungli, yaitu Tim Saber Pungli.

Tim ini dipimpin oleh Inspektorat Daerah, dengan anggota dari unsur kepolisian, Satpol PP, dan Dishub.

“Kita ada tim siber pungli, leading-nya ada di Inspektorat. Bisa laporkan saja gak masalah,” pintanya.

Sebagai tanda resmi, petugas parkir di bawah Dishub Bangka dilengkapi rompi berwarna merah dengan lambang Dinas Perhubungan di bagian depan.

“Kalau dari Dishub rompinya warna merah, ada lambang Dishub. Tapi memang saya sempat lihat ada yang warna hijau, kemungkinan ada perubahan dari pihak ketiga, tapi tetap ada lambang Dishub-nya,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply