Lemahnya Pengawasan, Elvi Diana Minta Pemerintah Rutin Awasi Kinerja PT GSBL

Avatar photo
Sekertaris Komisi IV DPRD Babel asal daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekertaris Komisi II DPRD Babel asal daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana menilai kehadiran para karyawan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) ke DPRD Bangka Belitung ini karena
persoalan utama antara pihak perusahaan dan karyawan bukanlah semata soal hak dan kewajiban, melainkan minimnya komunikasi dan koordinasi.

Hal ini ia katakan usai audiensi membahas dinamika ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan masyarakat terdampak, Senin (20/10/2025)

Elvi menilai, perusahaan asing seperti PT GSBL perlu memahami karakter dan budaya kerja masyarakat lokal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami karakter lokal. Ini sebenarnya masalah komunikasi saja, tinggal diajak bicara baik-baik,” jelasnya.

Baca Juga  Operasi Tertib Menumbing 2025, Polres Babar Ungkap 13 Kasus

Sebelumnya ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Hari ini saya hadir karena ini adalah tanggung jawab saya sebagai DPRD Provinsi perwakilan Bangka Barat,” ucapnya.

Lanjut Elvi, dimana ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah. Ia menilai Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan perlu lebih aktif melakukan inspeksi dan monitoring ke seluruh perkebunan sawit di Bangka Belitung agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

“Saya minta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan lebih sering turun ke lapangan. Jangan sampai hak-hak karyawan diabaikan karena kurangnya pengawasan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Elvi juga menyampaikan kabar baik, karyawan yang sempat terancam dimutasi menjadi pekerja harian lepas kini batal dipindahkan.

Ia menyebut manajemen perusahaan akan segera menindaklanjuti penyelesaian untuk 11 orang karyawan yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.

Baca Juga  DPRD Babel Jadi Penengah, Polemik PT GSBL dan Karyawan Akhirnya Temukan Titik Terang

“Saya rasa masalah ini akan terselesaikan. Mungkin hanya tinggal waktu saja, dan kami akan bantu koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya optimistis.

Elvi menegaskan, PT GSBL tidak boleh bertindak semena-mena terhadap pekerja, terutama karena statusnya sebagai perusahaan asing yang tunduk pada regulasi hukum Indonesia.

“Kalau perusahaan asing melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kerja, pemerintah kita bisa memberikan sanksi tegas. Jangan sampai mereka menzalimi rakyat kita,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Elvi menekankan bahwa penyelesaian polemik ketenagakerjaan di PT GSBL harus berlandaskan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dapat berimplikasi pidana.

“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang lalai dalam memenuhi hak tenaga kerja bisa dikenai sanksi hukum. Jadi, semua pihak harus patuh dan menghormati aturan,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply