JEBUS, LASPELA — Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial H (38) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Senin (13/10/2025).
Pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Jebus.
“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (13/10/2025).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam,1 unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13, dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah ada TKP lain atau pelaku lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (oka)
Caption : Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Ist)
Leave a Reply