PARITTIGA, LASPELA — Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pria berinisial HG (32) yang tega mengauli anak tirinya hingga melahirkan.
Korban yang masih berusia 13 tahun harus menanggung malu akibat perbuatannya ayah sambungnya yang menikah dengan ibunya pada tahun 2018 silam.
Insiden memilukan ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak tahun 2019 silam, hingga akhirnya korban melahirkan pada bulan september 2025 lalu.
“Puncaknya, korban hamil dan kini telah melahirkan. Dari pemeriksaan kadang-kadang satu minggu 5 kali melakukan perbutan bejatnya itu,” katanya, Kamis (2/10/2025).
“Sejak tahun 2019, dilakukan oleh ayah tiri korban, dan pada 2024 terjadi persetubuhan hinggga korban hamil dan melahirkan, usia bayi sudah 2 minggu,” sambungnya.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan jangan ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Jangan segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan maupun tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply