PARITTIGA, LASPELA — Anggota Polsek Jebus berhasil meringkus sering pemuda berinisial RDH (24) warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Sabtu (27/9/2025) malam.
Pemuda tersebut diringkus setelah petugas mendapatkan laporan adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Minggu (28/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan di sejumlah titik, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang palsu sebesar 3.524.000 dengan berbagai pecahan, mulai dari 1.000 hingga pecahan 100.000.
“Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut telah sempat diedarkan sebesar kurang lebih dua juta,” kata Kapolres.
AKBP Pradana Aditya Nugraha juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya. (oka)
Leave a Reply