PARITTIGA, LASPELA — Seorang Pemuda berinisial RDH (24) diringkus Polisi karena mengedarkan uang palsu di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Dari tangan tersangka petugas menyita uang palsu sebanyak Rp3.525.000, serta uang asli berbagai pecahan dari hasil transaksi pelaku.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengedarkan uang tersebut di beberapa titik, sedangkan uang palsu tersebut di cetak oleh tersangka sendiri.
“Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan alat printer rumahan dan diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja dan mendapatkan uang kembalian asli,” ucapnya, Minggu (28/9/2025).
Dari peristiwa tersebut, saat ini Polisi masih melakukan penyidikan dan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply